Media Kampung, Banyuwangi – Proses perceraian antara penyanyi lokal Banyuwangi, Suliyana, dan suaminya, Dio Arli Rahardi, memberikan dampak signifikan terhadap operasional Warung Mbok Sul (WSL), usaha kuliner yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.

Warung Mbok Sul sempat ditutup dan dipasangi gembok oleh pihak Dio Arli, hal ini menyebabkan sebanyak 26 karyawan di warung tersebut tidak dapat bekerja. Menyikapi kondisi ini, Suliyana bersama karyawannya dan didampingi tim kuasa hukum membuka gembok warung pada Senin, 28 September 2026, agar karyawan dapat melanjutkan aktivitas kerja mereka.

Situasi Penutupan Warung dan Pembukaan Kembali

Pembukaan gembok warung sempat memicu adu argumen dengan penjaga yang mengaku ditugaskan oleh Dio Arli. Suliyana menegaskan haknya sebagai istri untuk memasuki lokasi usaha tersebut. Kuasa hukum Suliyana, M. Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa tindakan ini didasari oleh kepedulian terhadap karyawan yang terdampak penutupan warung.

Firdaus menambahkan bahwa persoalan rumah tangga Suliyana dan Dio sebaiknya diselesaikan melalui proses pengadilan tanpa merugikan karyawan. Mengenai status kepemilikan warung dan lahan, Firdaus menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik atas Warung Mbok Sul diterbitkan pada 2019 selama masa pernikahan kedua belah pihak, sehingga secara hukum aset tersebut merupakan harta bersama.

Keterangan dari Suliyana dan Kuasa Hukumnya

Suliyana menyatakan bahwa dirinya yang membeli tanah tersebut menggunakan hasil penjualan sawah sebelum menikah, dan membiayai pembangunan warung secara mandiri. Ia menegaskan bahwa Dio hanya membantu secara non-finansial.

Respons dari Pihak Dio Arli Rahardi

Kuasa hukum Dio, Iqbal, menyatakan bahwa pengelolaan Warung Mbok Sul telah diserahkan kepada Suliyana selama sekitar satu tahun terakhir, sementara seluruh perizinan masih atas nama kliennya. Iqbal menyebutkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan laporan keuangan warung yang membuat Dio tersinggung hingga mengambil langkah penutupan.

Iqbal menyatakan bahwa Dio dan Suliyana sama-sama memiliki hak atas warung tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum terkait pembukaan kunci warung, termasuk kemungkinan laporan pidana atas dugaan perusakan.

Dampak dan Implikasi

Peristiwa ini menunjukkan bagaimana konflik personal dapat berdampak langsung pada operasional usaha dan kesejahteraan para karyawan. Penutupan Warung Mbok Sul sempat mengancam mata pencaharian 26 pekerja, yang kemudian diupayakan pemulihannya oleh Suliyana melalui pembukaan kembali warung.

Persoalan hukum terkait kepemilikan dan pengelolaan warung masih dalam tahap penyelesaian melalui jalur hukum. Ke depan, penyelesaian yang adil diharapkan dapat mengembalikan stabilitas usaha dan melindungi hak serta kesejahteraan karyawan.