Media Kampung, Bekasi – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek menunda melakukan pengereman darurat saat menghadapi sinyal merah di Stasiun Bekasi Timur. Penundaan ini didasarkan pada kekhawatiran masinis akan risiko tergulingnya rangkaian kereta api yang melaju di rel melengkung.

Fakta Utama Kecelakaan

Kecelakaan terjadi pada 27 April 2026 ketika KRL Commuter Line terhenti di Jalur 1 akibat menabrak sebuah taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang JPL 86 Ampera. Selanjutnya, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang gagal berhenti dan menabrak gerbong belakang KRL yang sedang berhenti tersebut. Akibat benturan keras ini, 16 penumpang perempuan meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Investigasi KNKT dan Alasan Penundaan Rem Darurat

KNKT menjelaskan bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek tidak segera melakukan pengereman darurat saat sinyal Blok 104 menunjukkan warna merah. Pada saat itu, rangkaian kereta berada di rel yang melengkung. Menurut pemahaman masinis, pengereman darurat dengan kecepatan tinggi di rel melengkung berpotensi menyebabkan jackknife derailment, yaitu tergulingnya rangkaian kereta yang dapat membahayakan keselamatan.

KNKT juga menemukan bahwa masinis belum pernah mendapatkan pelatihan khusus tentang skenario pengereman darurat di rel melengkung maupun pola taktis pengereman darurat. Selain itu, Peraturan Dinas 16A PT Kereta Api Indonesia tidak mengatur prosedur pengereman darurat dalam kondisi tersebut, sehingga masinis mengandalkan penilaian subjektif dalam mengambil keputusan.

Regulasi dan Prosedur yang Berlaku

Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Dinas 16A, pengereman darurat harus mempertimbangkan keselamatan penumpang dan rangkaian kereta api. Namun, tidak ada prosedur spesifik yang mengatur penerapan pengereman darurat pada kecepatan tinggi di jalan rel melengkung. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan di lapangan dan memberi ruang bagi penilaian individual masinis.

Dampak dan Tindak Lanjut

Kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka serius, serta kerusakan parah pada gerbong belakang KRL khusus wanita. Kepolisian telah menetapkan sopir taksi listrik yang mogok sebagai tersangka karena dianggap menjadi pemicu utama kecelakaan beruntun ini.

Hasil investigasi KNKT ini menjadi masukan penting bagi PT Kereta Api Indonesia dan instansi terkait untuk memperbaiki pelatihan masinis serta prosedur pengereman darurat, khususnya dalam kondisi rel melengkung, guna meningkatkan keselamatan transportasi kereta api di masa depan.