Media Kampung – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan antara pemerintah dan DPR terus berjalan hingga saat ini tanpa menghasilkan naskah final. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU tersebut bahkan bertambah dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100, menandakan kompleksitas isu yang harus diselesaikan.

Proses Pembahasan yang Masih Berlangsung

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan pembahasan RUU ini masih berlangsung dan belum ada dokumen final yang dapat dijadikan acuan resmi. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai dokumen yang beredar dan diklaim sebagai hasil akhir pembahasan.

Konsep dan Peran Pemerintah

RUU ini merupakan inisiatif DPR yang kemudian diterima pemerintah pada 27 Agustus 2026. Presiden menugaskan tujuh kementerian untuk membahas RUU bersama DPR, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Hukum, Sekretariat Negara, UMKM, Dalam Negeri, Perindustrian, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pemerintah memberikan masukan penting terkait upah dan jaminan sosial khususnya bagi pekerja sektor mikro, pelatihan, pemagangan, serta pengaturan alih daya. Upaya perluasan cakupan perlindungan ketenagakerjaan juga menjadi fokus agar tidak hanya terbatas pada pekerja pabrik dan perkantoran saja.

Perluasan Perlindungan dan Isu Produktivitas

Pekerja yang terdampak perkembangan teknologi, seperti pekerja platform digital, nelayan, pekerja ekonomi perawatan, perawat lanjut usia, pekerja seni, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini. Pemerintah juga mendorong agar produktivitas kerja menjadi salah satu isu yang diatur dalam RUU sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Jaminan Pesangon dan Alih Daya

Pemerintah mengusulkan jaminan pesangon yang memberikan kepastian hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk dalam kondisi perusahaan mengalami kepailitan. Terkait alih daya, pemerintah mendorong pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, meskipun rincian jenis pekerjaan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPR.

Peran Serikat Pekerja dan Pengawasan Publik

Dalam seminar bertajuk “Membaca Arah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh” di Bogor, Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan, menilai RUU ini dapat memberikan penguatan perlindungan bagi pekerja. Serikat pekerja dan masyarakat diharapkan terus mengawal pembahasan agar substansi RUU tidak merugikan hak pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, juga menekankan pentingnya keterlibatan dan persatuan serikat pekerja dalam mengawal proses pembahasan RUU tersebut. Berbagai isu ketenagakerjaan seperti hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan menjadi bagian dari materi pembahasan yang harus diperhatikan secara serius.

Kesimpulan

Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hingga kini masih berlangsung dengan sejumlah isu yang kompleks dan DIM yang terus bertambah. Pemerintah bersama DPR berupaya menyelesaikan naskah final yang dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi seluruh pekerja, terutama di sektor informal dan yang terdampak teknologi. Partisipasi aktif serikat pekerja dan masyarakat sangat penting untuk memastikan RUU ini nantinya memberikan manfaat maksimal tanpa mengurangi hak pekerja.