Media Kampung, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang terjadi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Penindakan ini dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis dini hari, 24 September 2026.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka yaitu NS dan GJ diamankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Modus yang dijalankan oleh sindikat ini dikenal dengan istilah “kencing solar“, yaitu dengan menggunakan truk tronton untuk membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di jalur Serang-Merak, kemudian menyedot kembali isi tangki ke dalam jeriken untuk dijual secara ilegal sebagai solar industri.

Modus Operasi Sindikat

NS berperan sebagai pemodal utama yang menyediakan dana sebesar Rp1.000.000 kepada perantara GJ untuk modal sopir dump truck yang melakukan pembelian solar subsidi menggunakan barcode resmi Pertamina di SPBU. Setelah mengisi bahan bakar, truk-truk tersebut diarahkan ke pangkalan di area PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) di mana pekerja berinisial RH menyedot solar dari tangki truk ke jeriken berkapasitas 35 liter. Setiap truk wajib menyetor tiga jeriken sebagai bagian dari sistem distribusi ilegal ini.

Solar yang terkumpul kemudian dipindahkan ke tandon penampung berkapasitas satu ton dan dijual kembali ke pasar industri dengan harga Rp11.000 per liter, jauh di atas harga solar bersubsidi, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal.

Tindakan Kepolisian dan Barang Bukti

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil untuk menertibkan distribusi BBM subsidi yang merupakan hak masyarakat luas. Polda Banten berkomitmen menindak keras setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga keadilan dan kepentingan publik.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 4 unit mobil truk tronton
  • 1 tandon (kempu) berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi
  • 22 jeriken berkapasitas 35 liter berisi solar bersubsidi
  • 1 unit pompa air listrik
  • 4 unit selang penyedot
  • 1 unit corong plastik

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Banten dan telah menjalani pemeriksaan saksi-saksi serta proses penyidikan lebih lanjut.

Regulasi dan Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru, serta UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat

Kombes Pol Maruli mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran hukum demi menjaga ketersediaan dan keadilan distribusi bahan bakar untuk kepentingan bersama.

Penindakan ini menjadi upaya nyata dari Polda Banten dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.