Media Kampung – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap dan keterampilan awak kapal perikanan (ABK) Indonesia. Melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG), 33 kapal perikanan berbendera Indonesia mulai beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 atau perairan Arafura, melibatkan 669 tenaga kerja.
Kerja sama ini diproyeksikan menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan per tahun sesuai kuota yang ditetapkan, serta memberikan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 65 miliar. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa program ini tidak hanya fokus pada peningkatan produktivitas, tetapi juga modernisasi armada dan penciptaan aktivitas ekonomi baru di kawasan pesisir.
Tujuan dan Manfaat Kerja Sama
Program ini diharapkan memberikan nilai tambah melalui peningkatan aktivitas ekonomi, penguatan industri perikanan, penyerapan tenaga kerja, peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta pengembangan teknologi dan rantai pasok perikanan nasional. Selain itu, ABK Indonesia memperoleh kesempatan untuk meningkatkan pengalaman dan keterampilan di sektor perikanan.
Pengalaman dan Harapan ABK
Mualim I KM SMMRF 88, Erwin Agung Triono, berharap kerja sama ini berkelanjutan sehingga dapat mencetak SDM kelautan yang kompeten dan berwawasan luas, mampu bersaing secara global. Nelayan asal Kebumen, Marito, menilai program ini membuka kesempatan kerja bagi masyarakat yang sebelumnya menganggur di sektor perikanan.
Perlindungan dan Kesejahteraan ABK
ABK yang terlibat dalam program ini menerima gaji, bonus berdasarkan hasil tangkapan, serta perlindungan asuransi kesehatan kerja, kematian, dan ketenagakerjaan, meningkatkan kesejahteraan mereka secara signifikan.
Implementasi dan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa implementasi TCG merupakan bagian dari hubungan internasional RI-China di bidang kelautan dan perikanan serta merupakan langkah penting dalam penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Program ini bertujuan mencegah IUU Fishing, meningkatkan ketahanan pangan, pendapatan negara, dan kesejahteraan masyarakat sektor perikanan.
Pelaksanaan kerja sama mengikuti ketentuan perizinan, kepatuhan kapal, kegiatan penangkapan, pendaratan dan pembongkaran hasil tangkapan, pencatatan, serta pengawasan untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan pelaku usaha serta mitra kerja sama internasional.
Latar Belakang dan Implementasi TCG
Implementasi TCG merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Presiden RI ke China pada 9 November 2024 yang menghasilkan joint statement kedua negara. Kesepakatan tersebut diimplementasikan melalui penandatanganan TCG oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI bersama Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan RRT. Ruang lingkup kerja sama meliputi penangkapan ikan, pembangunan fasilitas perikanan darat seperti pelabuhan dan pengolahan ikan, pertukaran keterampilan, pelatihan, serta pertukaran data sektor perikanan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sektor kelautan dan perikanan nasional, mendukung modernisasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di kawasan pesisir Indonesia.














Tinggalkan Balasan