Media Kampung, Solo – Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan terkait riwayat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, di tengah gugatan yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden yang saat ini sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi menegaskan bahwa persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pencalonan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses gugatan tersebut kepada MK sebagai lembaga yang berwenang memutus perkara hukum.
Dalam keterangan yang disampaikan di Solo, Jokowi menjelaskan detail riwayat pendidikan Gibran. Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Kotamadya 16 Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah pertama di Solo, Gibran melanjutkan pendidikan menengah atas di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa Gibran mengikuti program O-Level dan melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia sebagai jalur persiapan sebelum melanjutkan pendidikan lebih lanjut. Setelah menjalani pendidikan di UTS Insearch selama tiga tahun, Gibran kemudian pindah melanjutkan studi di MDIS, Singapura.
Presiden juga menyampaikan sikapnya terhadap gugatan yang dinilai sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati dan dilalui. Ia menegaskan bahwa kewenangan menjatuhkan keputusan akhir berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menilai gugatan terkait ijazah Gibran sebagai manuver politik yang tidak beradab dan mengingatkan pentingnya politik yang transparan dan beradab di tengah dinamika politik saat ini. Raja Juli juga menyinggung bahwa polemik serupa pernah terjadi pada Jokowi dan berpotensi berlanjut kepada anggota keluarga lainnya.
Gibran Rakabuming Raka sendiri saat ini juga aktif menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dengan kunjungan kerja, seperti yang dijadwalkan mengunjungi lokasi bencana banjir bandang di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, guna memberikan perhatian dan bantuan kepada warga terdampak.
Perkembangan proses gugatan ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait keabsahan persyaratan pendidikan dalam pencalonan pejabat publik di Indonesia. Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga yang berwenang menentukan keputusan akhir dalam perkara tersebut.















Tinggalkan Balasan