Media Kampung – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 24 September 2026, terkait vonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron. Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun selama tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Fakta Utama Kasus Korupsi
Dalam putusan sebelumnya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar atau subsider 5 tahun penjara. Uang tersebut berasal dari penerimaan yang terbukti diterima Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar modal PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Proses Sidang Banding
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana bersama hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun ini merupakan tindak lanjut dari permohonan banding yang diajukan Nadiem atas vonis tersebut. Dalam sidang ini, Nadiem berharap majelis hakim dapat membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi sebelumnya.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus pengadaan Chromebook dan CDM ini menjadi sorotan karena melibatkan program digitalisasi pendidikan nasional di Kemendikbudristek yang bertujuan meningkatkan akses teknologi di sekolah-sekolah. Namun, penyalahgunaan anggaran dan proses pengadaan yang tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa negara menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tata kelola pengadaan yang harus diperbaiki agar program digitalisasi pendidikan dapat berjalan efektif dan transparan.
Perkembangan Selanjutnya
Putusan sidang banding ini menjadi penentu nasib hukum Nadiem Makarim terkait kasus korupsi ini. Masyarakat dan pihak terkait menanti hasil sidang yang diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus menjadikan pembelajaran dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.















Tinggalkan Balasan