Media Kampung, Surabaya – Prof Akh Muzakki resmi mengundurkan diri dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026-2030. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada Selasa malam, 22 September 2026.
Pengunduran Diri Prof Akh Muzakki
Informasi pengunduran diri ini disampaikan langsung oleh Guru Besar UINSA bidang Sejarah Pemikiran Islam Klasik, Imam Ghazali Said. Ia menjelaskan bahwa surat pengunduran diri dikirimkan pada pukul 22.00 WIB dan sudah diterima oleh Kemenag pada pagi harinya, Rabu, 23 September 2026.
Imam menambahkan, jika pengunduran diri ini diterima, posisi rektor UINSA akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Meskipun ia mengusulkan agar tidak ada penunjukan Plt, hal tersebut tidak memungkinkan karena jabatan sudah resmi di-SK-kan, sehingga penunjukan Plt diperlukan untuk menghindari kekosongan jabatan.
Aksi Mahasiswa dan Tuntutan
Sebelumnya, sejak 16 September 2026 hingga 21 September 2026, sejumlah mahasiswa UINSA melakukan aksi unjuk rasa menuntut Prof Akh Muzakki untuk mundur dari jabatannya sebagai rektor. Aksi ini melibatkan ratusan mahasiswa yang bahkan menyegel kampus dan melakukan demonstrasi di depan gedung rektorat.
Mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan yang terkait dengan kinerja dan kebijakan yang diterapkan selama masa kepemimpinan Prof Akh Muzakki, antara lain:
- Pencopotan atau pengunduran diri rektor secara pribadi.
- Permintaan pernyataan publik terkait PPID baru yang terbentuk pada 2025 dan dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik selama tiga tahun.
- Penuntasan kasus Kopertais yang melibatkan rektor sebagai terlapor.
- Klarifikasi dan batas waktu terkait keterlambatan pembagian buku, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), dan almamater mahasiswa baru.
- Tanggung jawab atas penerimaan mahasiswa baru yang terlalu banyak sehingga berdampak pada keterbatasan fasilitas kampus.
- Pencabutan kebijakan jam malam yang dianggap tidak pro terhadap kebutuhan non-akademik mahasiswa.
- Pertanggungjawaban atas penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai tidak mendukung mahasiswa menengah ke bawah.
- Penghapusan mekanisme peminjaman tempat yang dianggap dipersulit.
Konteks dan Dampak
Pengunduran diri Prof Akh Muzakki ini menjadi momentum penting bagi UINSA Surabaya yang tengah menghadapi berbagai tuntutan dari mahasiswa dan pengawasan dari Kementerian Agama. Perubahan kepemimpinan diharapkan dapat memberikan arah baru yang lebih transparan dan responsif terhadap aspirasi civitas akademika.
Sementara itu, upaya konfirmasi langsung kepada Prof Akh Muzakki terkait pengunduran dirinya belum membuahkan jawaban hingga saat ini.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan Kementerian Agama mengenai penerimaan surat pengunduran diri dan penunjukan pejabat pengganti sementara di UINSA Surabaya.















Tinggalkan Balasan