Media Kampung, Palembang – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Palembang menyusul rencana PT Bima Citra Realty (BCR) untuk melakukan revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir. Permohonan ini terkait kekhawatiran P3SRS terhadap upaya penguasaan paksa yang kembali dilakukan oleh PT BCR pada gedung tersebut.
Permohonan Perlindungan Hukum oleh P3SRS
<pPada Jumat, 14 Agustus 2026, kuasa hukum P3SRS Pasar 16 Ilir, M Edy Siswanto, bersama Ketua P3SRS Muhammad Aflah dan pendamping Prengki Adiatmo, mendatangi Polrestabes Palembang untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
Edy menjelaskan bahwa dalam satu bulan terakhir PT BCR kembali melakukan upaya penguasaan paksa terhadap beberapa bagian gedung Pasar 16 Ilir. Hal ini menjadi perhatian karena selama dua tahun terakhir situasi di gedung tersebut berjalan kondusif.
Kepemilikan Satuan Rumah Susun Berdasarkan SHMSRS
Menurut Edy, para pemilik satuan rumah susun di Pasar 16 Ilir memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Kepemilikan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak ada batas waktu kepemilikan SHMSRS bagi anggota P3SRS.
Kesepakatan Damai antara PT BCR dan P3SRS
P3SRS dan PT BCR sebelumnya telah mencapai kesepakatan damai mengenai sengketa kepemilikan kios pada November 2025. Kesepakatan ini dituangkan dalam akta notaris Nomor 18 yang dibuat di hadapan Notaris Taskin Syaritta Zulli. Dalam kesepakatan tersebut, PT BCR mengakui kepemilikan kios para anggota P3SRS dan memberikan kesempatan untuk mengelola gedung Pasar 16 Ilir.
Somasi dan Ketegangan yang Muncul
Meski telah ada kesepakatan damai, Edy mengungkapkan bahwa PT BCR melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada beberapa anggota P3SRS untuk mengosongkan kios dalam waktu 3 hingga 24 jam. Hal ini menyebabkan ketegangan dan menjadi alasan utama pengajuan permohonan perlindungan hukum ke Polrestabes Palembang.
Harapan P3SRS terhadap Aparat Kepolisian
P3SRS berharap Kapolrestabes Palembang dapat memberikan perlindungan hukum kepada pemilik dan penghuni satuan rumah susun di Pasar 16 Ilir. Selain itu, mereka meminta agar aparat kepolisian mempertimbangkan kesepakatan damai yang sudah ada agar tidak memberikan dukungan pengamanan kepada PT BCR dalam upaya penguasaan paksa tersebut.
Permohonan ini menjadi penting untuk memastikan hak-hak para pemilik satuan rumah susun tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga situasi agar tetap kondusif di Pasar 16 Ilir.










