Media Kampung – 31 Maret 2026 | Menkomdigi Meutya Hafidz menegaskan bahwa dua perusahaan teknologi global akan dipanggil karena melanggar peraturan perlindungan anak di media sosial.

Atas dasar Permen No.9/2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Usia Minimum (PP Tunas), Meta dan Google dianggap tidak mengindahkan batasan usia pengguna.

Surat panggilan resmi telah dikirim pada Senin 30 Maret, menandakan langkah administratif sebelum sanksi lebih berat diterapkan.

Menkomdigi menambahkan bahwa tindakan ini selaras dengan upaya pemerintah melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia yang aktif di platform digital.

Meta, yang mengoperasikan Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google dengan layanan YouTube, keduanya dicatat tidak melakukan verifikasi usia yang memadai.

Kedua platform tersebut juga tidak menunda penayangan konten yang berpotensi tidak sesuai untuk anak di bawah usia yang ditetapkan.

Selain dua perusahaan yang dipanggil, Menkomdigi mencatat dua platform lain yang hanya mematuhi sebagian aturan namun bersikap kooperatif.

TikTok dan Roblox menerima surat peringatan, karena meskipun ada upaya penyesuaian, mereka belum sepenuhnya memenuhi persyaratan verifikasi usia.

Sebaliknya, platform X (sebelumnya Twitter) dan Bigolive dinyatakan telah mematuhi ketentuan dengan menunda penayangan bagi pengguna di bawah umur.

“Kami mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya Hafidz dalam pernyataan resmi.

Ia menekankan bahwa regulasi ini bukan kebijakan sesaat, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam ekosistem digital.

Pemerintah menilai bahwa banyak negara, termasuk di kawasan Asia, telah mengadopsi kebijakan serupa untuk melindungi anak di dunia maya.

Kegagalan mematuhi peraturan dapat berujung pada denda administratif atau pembatasan layanan, meski proses hukum masih dalam tahap awal.

Menkomdigi menutup dengan catatan bahwa pengawasan akan terus diperketat untuk memastikan semua platform digital beroperasi sesuai standar perlindungan anak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.