Media Kampung – Seorang pria nekat mencuri pakaian dalam wanita di sebuah rumah di Desa Jembangan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aksi pencurian tersebut terjadi pada siang hari dan terekam kamera pengawas atau CCTV hingga viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, aksi tersebut terjadi pada 1 Oktober 2026. Video menunjukkan seorang pria mengenakan hoodie merah mengambil celana dalam dan bra yang sedang dijemur di pekarangan rumah. Pria itu muncul dari balik semak-semak, dan saat situasi sepi, ia cepat mengambil beberapa potong pakaian dalam dan menyelipkannya di antara celananya sebelum menghilang kembali.
Aksi serupa kembali dilakukan pria tersebut pada 12 Oktober 2026. Kali ini, ia mengenakan jaket merah muda dan mengambil beberapa potong pakaian dalam wanita yang sedang dijemur sebelum melarikan diri melalui semak-semak.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh pemilik rumah, Sri Wahyuni, bersama warga saat hendak melancarkan aksi ketiganya pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Kapolsek Batangan, AKP M. Setiawan, menjelaskan bahwa korban memasang CCTV setelah merasa kesal karena pakaian dalamnya sering hilang secara misterius. Berkat rekaman, korban bisa mengenali ciri pelaku.
Puncak kejadian terjadi ketika Sri sedang beraktivitas di bagian belakang rumah dan mendapati pelaku kembali menyatroni pekarangannya. Ia berteriak meminta pertolongan dan mengejar pelaku bersama suaminya hingga berhasil menangkapnya dengan bantuan warga setempat.
Setelah pelaku ditangkap, Sri menghubungi Polsek Batangan untuk melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Sartono, warga Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 potong celana dalam dan 20 bra hasil curian.
Sartono mengaku mencuri pakaian dalam tersebut bukan untuk dijual, melainkan untuk digunakan sebagai sarana ritual mistis atau jimat pengasihan. “Barang curian ini digunakan untuk sarana jimat pengasihan,” pungkas Setiawan.













