Media Kampung – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkap adanya fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 18 Oktober 2026, dan melibatkan pemeriksaan terhadap pabrik yang diduga memproduksi kosmetik tanpa izin edar.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan mesin produksi, bahan baku obat, serta produk kosmetik yang nilainya lebih dari Rp16 miliar. Temuan ini adalah hasil dari pemantauan dan pendalaman intelijen yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya terkait peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.

Produksi Kosmetik Ilegal Sejak 2021

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut bahwa fasilitas tersebut diduga beroperasi sejak tahun 2021. Pelaku usaha dituduh sengaja memproduksi kosmetik tanpa memenuhi persyaratan perizinan demi keuntungan ekonomi. Di lokasi, petugas menemukan berbagai peralatan produksi, termasuk mesin untuk mencampur bahan dan mengisi produk ke dalam kemasan.

Bahan Baku Berbahaya Ditemukan

BPOM juga menemukan sejumlah bahan baku yang dilarang, seperti Deksametason, Klindamisin fosfat, Triamsinolon asetonida, Metronidazol, Betametason dipropionat, dan Mometason furoat. Temuan ini mengindikasikan adanya penggunaan bahan obat yang tidak diizinkan dalam kosmetik.

Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan produk krim racikan yang mengandung bahan obat tanpa pengawasan tenaga medis. Ia menjelaskan bahwa penggunaan produk tersebut harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Kebutuhan masyarakat akan efek instan menjadi salah satu faktor masih maraknya kosmetik berbahaya di pasaran.