Media Kampung – 01 April 2026 | Seorang teknisi asal Shaanxi, China berusia 33 tahun meninggal pada Sabtu (21/3/2026) setelah mengalami kecelakaan kerja di mesin rewinder PT Sun Paper Source, Mojokerto.
Insiden tersebut menjadi titik awal penyelidikan atas dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal di sejumlah perusahaan wilayah bekas Kerajaan Majapahit.
Informan internal Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yang meminta kerahasiaan identitas, mengungkap bahwa hanya segelintir perusahaan yang secara rutin melaporkan keberadaan TKA kepada pemerintah setempat.
Perusahaan yang disebut melaporkan secara konsisten antara lain Ajinomoto, Mertex, dan Bonfas di Kutorejo.
Banyak perusahaan diduga menyembunyikan jumlah TKA untuk menghindari pembayaran retribusi, sehingga potensi kerugian PAD menjadi signifikan.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah membentuk Tim Pemantauan Orang Asing (TPOA) untuk menelusuri keberadaan TKA di wilayah tersebut.
Tim tersebut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, serta unsur TNI/Polri.
Namun hingga kini, data resmi mengenai jumlah TKA yang bekerja di Mojokerto belum tersedia secara publik.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menegaskan bahwa kehilangan PAD akibat praktik ilegal ini sangat besar, meski belum memberikan angka pasti.
Tokoh masyarakat setempat, HM Rifa’i, menilai dinas terkait seharusnya memiliki data lengkap tentang TKA di wilayahnya.
“Dinas Ketenagakerjaan mestinya tahu. Jika tidak, berarti ada yang tidak beres,” tegas Rifa’i dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan tidak boleh ditutup-tutupi.
Rifa’i menyerukan agar Dinas Tenaga Kerja dan Satpol PP melibatkan tokoh masyarakat serta LSM untuk mengidentifikasi seluruh TKA yang belum terdaftar.
Jika praktik ilegal terus berlanjut, kerugian PAD daerah diperkirakan akan berlipat ganda, menghambat pembangunan lokal.
Pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat mengawal proses penyelidikan agar tidak terjadi intervensi politik atau korupsi.
Selanjutnya, TPOA dijadwalkan mengadakan pertemuan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di sektor industri untuk memperbaharui data TKA.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan transparansi dalam pengelolaan TKA dapat terwujud dan kerugian PAD dapat diminimalisir.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan