Media Kampung, Banyuwangi – Sebanyak 12 anggota DPRD Banyuwangi tidak hadir dalam pelaksanaan tes urine yang digelar di Gedung DPRD Banyuwangi pada hari Senin, 5 Oktober 2026. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan legislatif setelah salah satu anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR tersangkut kasus narkotika di Surabaya.

Tes urine berlangsung sejak pukul 09.30 WIB di depan ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi. Hingga pelaksanaan deklarasi antinarkoba sekitar pukul 10.15 WIB, sebanyak 30 anggota DPRD telah mengikuti pemeriksaan. Jumlah tersebut menambah tujuh anggota Fraksi Partai Demokrat yang sebelumnya telah lebih dulu menjalani tes urine. Dengan demikian, dari total 49 anggota DPRD yang menjadi sasaran pemeriksaan setelah kasus ADR, sebanyak 37 anggota telah mengikuti tes urine.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, mengungkapkan bahwa tidak ada pemberitahuan maupun izin dari anggota yang tidak hadir dalam pelaksanaan tes urine tersebut. Ia meminta anggota yang belum menjalani pemeriksaan untuk mengikuti tes susulan di kantor BNNK Banyuwangi. “Bagi yang belum ikut hari ini, kami minta untuk mengikuti tes susulan di kantor BNNK Banyuwangi,” kata Made.

Made menjelaskan bahwa DPRD Banyuwangi akan terus berkoordinasi dengan BNNK Banyuwangi dan instansi terkait dalam upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga legislatif untuk mendukung pemberantasan narkotika. Selain tes urine, anggota DPRD Banyuwangi yang hadir juga mengikuti deklarasi antinarkoba. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan DPRD.

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan, mengapresiasi pelaksanaan tes urine dan deklarasi antinarkoba tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pencegahan dan penanganan terhadap orang yang telah terpapar narkotika. “Tugas BNNK ini kan bukan hanya dari penindakan hukum saja, namun yang lebih penting adalah demand reduction. Demand reduction adalah bagaimana menyembuhkan teman-teman yang sudah terkontaminasi,” ujar Rachmat.

BNNK Banyuwangi selanjutnya menyiapkan pemeriksaan susulan bagi anggota DPRD yang belum mengikuti tes urine. Pemeriksaan lanjutan ini diharapkan dapat melengkapi proses pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang menjadi sasaran tes.