Media Kampung – 07 April 2026 | Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan rancangan peraturan daerah baru untuk memperketat pengelolaan usaha pariwisata, menanggapi meningkatnya perilaku negatif turis asing. Raperda tersebut diharapkan menegakkan standar budaya, kualitas, dan martabat dalam sektor wisata.
Koster menyoroti sejumlah tindakan yang merusak, termasuk penodaan tempat suci, prostitusi daring, penyalahgunaan fasilitas publik, dan pelanggaran lalu lintas. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibiarkan menggerogoti citra pulau.
Rancangan peraturan itu akan melengkapi Perda Bali No.5/2020 tentang standar penyelenggaraan pariwisata budaya serta Pergub No.28/2020. Pemerintah provinsi menargetkan penerapan mekanisme sanksi bagi pelanggar dan pembinaan bagi pelaku usaha.
Dalam sidang DPRD pada 6 April 2026, Koster menambah bahwa semua pemangku kepentingan harus bersatu menolak kampanye negatif yang berupaya mencoreng reputasi Bali. Ia menilai kunjungan wisatawan terus meningkat meski tantangan tetap ada.
Di sisi lain, aparat kepolisian Badung mengungkap jaringan narkoba di klub malam N CO Living by NIX, yang beroperasi di Kerobokan. Operasi gabungan antara Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Polres Badung berhasil mengamankan sepuluh butir ekstasi berlogo Heineken serta uang tunai senilai 10 juta rupiah.
Pengedar yang ditangkap bernama Ngakan Gede Rupawan dinyatakan positif ekstasi setelah pemeriksaan laboratorium. Penangkapan itu dilakukan setelah penyamaran pembelian narkoba oleh petugas pada 1 April 2026.
Kepala Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan warga tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas akan terus diambil untuk memutus rantai suplai.
Kasus narkoba tersebut muncul bersamaan dengan lonjakan kriminalitas yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali pada awal 2026. Polisi mencatat peningkatan kasus mulai dari narkotika, penganiayaan, hingga pembunuhan.
Polda Bali melaporkan penangkapan seorang WNA Australia yang diduga menganiaya warga Inggris di area Bandara Ngurah Rai pada Januari, serta penangkapan DJ Turki yang menyelundupkan lebih dari satu kilogram kokain melalui bandara pada Februari. Kedua kasus menegaskan adanya jaringan transnasional.
Kombes Pol Gede Adhi Mulyawarman, Kepala Divisi Reserse Kriminal, menilai faktor utama peningkatan kriminalitas adalah lemahnya pengawasan di kawasan wisata populer dan keberadaan jaringan penyamaran. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara kepolisian, imigrasi, dan otoritas pariwisata.
Sementara pemerintah daerah menyiapkan regulasi, dunia olahraga Bali juga menampilkan sorotan. Pada 6 April 2026, Bali United mengalahkan PSBS Biak 6-1 dalam pertandingan Liga Super 2025/2026 meski tanpa penonton karena sanksi disiplin PSSI.
Pelatih Bali United, Johnny Jansen, menyatakan kemenangan itu didedikasikan bagi suporter yang tidak dapat hadir. “Kami ingin suporter mendukung kami, dan hasil ini kami persembahkan untuk mereka,” ujar Jansen dalam konferensi pasca pertandingan.
Pertandingan tersebut disiarkan secara langsung oleh Indosiar dan platform streaming Vidio mulai pukul 19.00 WIB. Tanpa kehadiran suporter, tim Bali United berupaya menegakkan dominasi di lapangan untuk memperbaiki posisi klasemen menengah.
Koster menanggapi insiden kriminalitas dan penegakan hukum dengan menekankan bahwa keamanan dan budaya harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pariwisata. Ia menutup rapat dengan harapan regulasi baru dapat menurunkan angka pelanggaran dan meningkatkan kepuasan wisatawan.
Secara keseluruhan, langkah legislatif, operasi kepolisian, dan dukungan sektor olahraga mencerminkan upaya terkoordinasi Bali dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi wisata dan perlindungan nilai budaya serta keselamatan publik. Pemerintah berharap kebijakan tersebut akan menstabilkan situasi dan memperkuat citra pulau sebagai destinasi yang berkualitas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan