Media Kampung, Banyuwangi – Portal pembatas ketinggian kendaraan di depan Viaduk BH 87A, di jalan lingkar Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, roboh setelah ditabrak sebuah truk pada Rabu, 9 Oktober 2026, malam. PT KAI Daop 9 Jember menyebut kejadian tersebut bukan sekadar persoalan kerusakan fasilitas.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan bahwa portal pembatas ketinggian merupakan salah satu perangkat keselamatan yang berfungsi melindungi jembatan kereta api dari kendaraan yang memiliki ketinggian melampaui batas aman. “Jika perlindungan tersebut tidak tersedia, potensi kerusakan terhadap struktur jembatan dan risiko terhadap perjalanan kereta api dapat meningkat,” jelasnya.
Menurut informasi awal, truk diduga membawa muatan dengan ketinggian melebihi batas yang diperbolehkan dan tetap mencoba melintas melalui portal dimensi hingga akhirnya terjadi benturan. Dalam kejadian tersebut, pengemudi truk, FAR, dan kernetnya mengalami luka ringan dan keduanya dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.
Cahyo menambahkan bahwa KAI sangat menyayangkan kejadian tersebut. Namun, yang paling penting, kata dia, adalah memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi karena menyangkut keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Dia menyebut bahwa portal dimensi bukan penghalang yang dipasang tanpa alasan.
“Portal tersebut merupakan bagian dari sistem perlindungan jembatan kereta api. Ketika kendaraan dengan ketinggian melebihi batas tetap memaksakan diri untuk melintas, risikonya bukan hanya kendaraan mengalami kerusakan, tetapi dapat berdampak pada infrastruktur yang berada di atasnya dan pada akhirnya mengancam keselamatan perjalanan kereta api,” katanya.
Viaduk BH 87A memiliki tinggi bebas maksimum sekitar 4,05 meter, sedangkan portal pembatas ketinggian yang terpasang memiliki tinggi 4 meter. Portal berada sekitar 12 meter dari as jembatan kereta api ke arah Argopuro dan sekitar 16 meter dari as jembatan ke arah Ketapang. Batas ketinggian tersebut telah dilengkapi dengan petunjuk yang dapat dilihat oleh pengguna jalan. Oleh karena itu, pengemudi kendaraan, khususnya angkutan barang, perlu memastikan tinggi kendaraan dan muatannya sebelum memasuki ruas jalan yang berada di bawah atau mendekati jembatan kereta api.
Cahyo menegaskan, hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang antara lain mencakup ukuran dan pemuatan kendaraan.
Ketentuan mengenai kendaraan angkutan barang juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. Regulasi tersebut mengatur ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan yang dilalui.













