Media Kampung – 08 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Untung Suripno, Kepala Desa Sukojata, Kecamatan Blimbingsari, yang diduga terlibat skandal asusila.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, MY Yanuarto Bramuda menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala desa harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa penyerahan dokumen resmi harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian mengajukan permohonan kepada bupati melalui camat.
Setelah itu, berkas akan diverifikasi untuk memastikan alasan pengunduran diri memenuhi ketentuan perundang‑undangan.
Bramuda menekankan pentingnya verifikasi oleh camat dan inspektorat sebelum keputusan akhir diambil.
“Kita tidak bisa terburu‑buruan tanpa bukti kuat; asas praduga tak bersalah tetap berlaku,” ujarnya.
Insiden dimulai ketika ratusan warga menyerbu kantor desa pada Senin (6/4) setelah menyaksikan kepala desa menginap di rumah seorang janda.
Warga yang marah menuntut pertanggungjawaban moral dan menuntut kepala desa memberikan klarifikasi.
Di depan massa, Untung Suripno menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesediaannya untuk diberhentikan sesuai peraturan.
“Saya selaku Kepala Desa Sukojati tulus meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Saya siap diberhentikan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Meskipun mengumumkan kesiapan mengundurkan diri, Untung tidak memberikan penjelasan mengenai kebenaran tuduhan maupun video yang beredar.
BPD belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status pengajuan pengunduran diri tersebut.
Pihak pemerintahan menunggu konfirmasi apakah BPD akan menindaklanjuti pernyataan kepala desa.
Jika BPD mengirimkan surat resmi, proses verifikasi akan melibatkan camat, inspektorat, dan Badan Administrasi Pemerintahan (BAP).
Seluruh dokumen kemudian akan diperiksa untuk memastikan alasan pengunduran diri sesuai dengan peraturan desa.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten belum dapat mengambil keputusan final karena belum ada dokumen resmi.
Pejabat daerah menegaskan bahwa keputusan apapun akan didasarkan pada bukti yang sah dan prosedur yang transparan.
Kasus ini menambah deretan kontroversi kepemimpinan di tingkat desa yang menuntut akuntabilitas publik.
Para pengamat politik lokal mencatat bahwa skandal asusila dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi desa.
Namun, mereka juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil untuk menghindari tindakan sewenang‑wenang.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkomitmen menunggu laporan resmi sebelum mengumumkan langkah selanjutnya.
Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi BPD di daerah lain untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pejabat desa.
Sejumlah warga berharap agar proses verifikasi berjalan cepat demi mengembalikan ketenangan di Sukojati.
Di sisi lain, kelompok masyarakat yang menuntut pertanggungjawaban menilai tindakan pemerintah sudah tepat dengan menahan keputusan hingga bukti lengkap tersedia.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Jika proses pengunduran diri disetujui, akan dilakukan penunjukan Plt kepala desa hingga pemilihan kepala desa baru.
Pemerintah daerah menyiapkan prosedur transisi yang sesuai dengan Peraturan Desa 2015.
Seluruh langkah selanjutnya akan diumumkan secara resmi setelah BPD mengirimkan surat permohonan melalui camat.
Dengan menunggu dokumen resmi, pihak berwenang berusaha menghindari spekulasi yang dapat memperburuk situasi.
Keputusan akhir akan dipertimbangkan berdasarkan asas legalitas, keadilan, dan kepentingan publik.
Kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana mekanisme institusional berperan dalam menanggapi dugaan pelanggaran etika pejabat publik.
Pengawasan internal dan eksternal diharapkan dapat mencegah terulangnya skandal serupa di masa mendatang.
Untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan akan menunggu laporan resmi dari BPD sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan