Media Kampung – 03 April 2026 | Pemkab Banyuwangi mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi jam operasional ritel modern mulai 1 April 2026. Langkah ini bertujuan memberi ruang lebih adil bagi warung rakyat dan pelaku UMKM.

Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 menegaskan bahwa swalayan non‑berjejaring hanya boleh buka antara pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Sedangkan minimarket dan supermarket yang tergabung jaringan diperbolehkan beroperasi dari 10.00 sampai 21.00 WIB.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, MY Bramuda, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan strategi pemerataan ekonomi, bukan sekadar pembatasan usaha. Ia menekankan agar UMKM tetap memiliki peluang bersaing dalam pergerakan ekonomi lokal.

Bramuda menambahkan, pembatasan jam diharapkan mengubah pola belanja konsumen sehingga lebih banyak mengunjungi toko kelontong dan warung di lingkungan sekitar. Ia menegaskan warung kecil tetap dapat melayani hingga malam hari.

Pada hari pertama penerapan, Pemkab menggelar sosialisasi serentak kepada pemilik swalayan, minimarket, dan supermarket. Kegiatan tersebut melibatkan petugas Satpol PP serta dinas terkait untuk menjelaskan detail aturan.

Baca juga:

Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, melaporkan respons mayoritas pelaku usaha bersifat positif dan kooperatif. Ia menambahkan tim akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan.

Pemerintah daerah banyuwangi telah lama menerapkan kebijakan selektif dalam mengendalikan pertumbuhan ritel modern, termasuk pembatasan izin pendirian toko berjejaring baru. Kebijakan ini dianggap sejalan dengan tujuan menjaga keberlangsungan usaha mikro.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi Banyuwangi tahun 2025 mencapai 5,65 persen, naik signifikan dari 4,68 persen pada 2024. Angka tersebut menempatkan Banyuwangi sebagai provinsi dengan pertumbuhan tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Pertumbuhan tersebut melampaui rata‑rata provinsi Jawa Timur yang sebesar 5,33 persen serta pertumbuhan nasional yang hanya meningkat tipis. Hal ini menandakan dinamika ekonomi daerah yang kuat.

Pendapatan per kapita warga Banyuwangi juga mengalami kenaikan, dari Rp62,09 juta menjadi Rp67,08 juta dalam satu tahun. Peningkatan ini mencerminkan dampak positif kebijakan ekonomi daerah.

Dengan pembatasan jam operasional ritel modern, Pemkab berharap pertumbuhan ekonomi tidak hanya tinggi pada angka, tetapi juga dirasakan oleh pelaku UMKM. Mereka menargetkan distribusi pendapatan yang lebih merata.

Para pedagang kecil menyambut baik kebijakan tersebut karena dapat meningkatkan kunjungan pelanggan pada jam‑jam pagi hingga sore. Mereka berharap penjualan akan stabil atau meningkat.

Baca juga:

Sebaliknya, beberapa jaringan minimarket mengakui perlunya penyesuaian operasional, termasuk penjadwalan staf dan penataan stok. Mereka tetap berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah daerah.

Pengawasan ketat oleh Satpol PP diharapkan mencegah pelanggaran jam operasional dan memberikan contoh disiplin bagi semua pelaku usaha. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan.

Secara keseluruhan, kebijakan “bagi kue” ekonomi ini mencerminkan upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyeimbangkan pertumbuhan modernisasi dengan perlindungan usaha tradisional. Diharapkan dampaknya akan berlanjut dalam jangka panjang.

Pemerintah juga menyiapkan program pelatihan pemasaran digital bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing. Bantuan ini mencakup pendampingan teknis dan akses ke platform e‑commerce regional.

Selain pelatihan, terdapat skema subsidi listrik bagi toko kecil yang beroperasi pada jam malam. Insentif ini diharapkan menurunkan biaya operasional dan mendorong jam layanan lebih fleksibel.

Analisis ekonometrik awal menunjukkan korelasi positif antara pembatasan jam ritel modern dan peningkatan penjualan warung tradisional. Namun, studi lanjutan diperlukan untuk mengukur dampak jangka panjang.

Pengamat sektor ritel regional menilai kebijakan Banyuwangi dapat menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi dominasi supermarket. Mereka menekankan pentingnya adaptasi kebijakan sesuai konteks lokal.

Baca juga:

Kritik minor datang dari kalangan konsumen yang menganggap pilihan produk berkurang pada jam pagi. Pemerintah menanggapi dengan menambah jam layanan pasar tradisional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.