KAI Tempuh Jalur Hukum Atas Kecelakaan KA Pandanwangi vs Truk di Banyuwangi
Banyuwangi, 15 Januari 2025 – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengambil langkah hukum terkait kecelakaan yang melibatkan KA Pandanwangi dan sebuah truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang kilometer 4+322 antara Stasiun Banyuwangi Kota-Stasiun Rogojampi, Rabu (15/1/2025). Perlintasan ini diketahui merupakan perlintasan resmi dan terjaga.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa petugas jaga lintasan di perlintasan sebelum lokasi kejadian (JPL 07) telah menyampaikan informasi ke petugas JPL 05 bahwa KA Pandanwangi telah lewat. Petugas jaga JPL 05 kemudian langsung membunyikan alarm dan menutup palang pintu perlintasan.
“Pada proses turunnya pintu perlintasan, tiba-tiba ada truk nyelonong dan kemudian mogok di tengah perlintasan,” kata Cahyo. Petugas jaga lintasan JPL 05 berinisiatif berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memberikan isyarat agar masinis KA Pandanwangi menghentikan kereta. Namun, karena jarak yang terlalu dekat, lokomotif KA Pandanwangi tertemper oleh truk yang mogok tersebut.
Kejadian ini mengakibatkan kerusakan pada lokomotif KA Pandanwangi, meskipun masinis, seluruh kru, dan penumpang dalam keadaan selamat. “PT KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Cahyo. Pihak KAI juga menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Pandanwangi relasi Ketapang-Jember.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.