Banyuwangi โ€“ Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menyerahkan tersangka MMA (36), seorang karyawan swasta, ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Selasa (7/1/2025), terkait kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada 30 Oktober 2024.

โ€œTersangka MMA diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyawan,S.H., M.H,โ€ ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega,S.I.K, mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si. M.H.

Kasus ini bermula dari dugaan pengancaman yang melanggar pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP. Kompol Andrew menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. โ€œKami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas dan terukur, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan,โ€ tegasnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik karena potensi ancaman terhadap keselamatan dan ketertiban umum. Pihaknya berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

โ€œProses pelimpahan berjalan lancar dan aman. Polresta Banyuwangi akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan kondusivitas di Kabupaten Banyuwangi,โ€ pungkas Kompol Andrew Vega.