Media Kampung, Bekasi – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menanggapi serius kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren (ponpes) di Bekasi Selatan. Ia menyatakan bahwa orang yang mengatasnamakan diri sebagai kiai atau gus tetapi berperilaku amoral tidak pantas menyandang sebutan tersebut.
Khozin menegaskan bahwa kekerasan seksual dan perilaku tidak terpuji bertentangan dengan nilai-nilai agama yang diajarkan di pesantren. Menurutnya, tindakan oknum tersebut justru merusak reputasi pesantren. “Iya, ada banyak oknum-oknum yang mengatasnamakan Kiai, oknum yang mengatasnamakan Gus, yang pada dasarnya itu bukan Gus bukan Kiai jika berperilaku amoral,” katanya dalam konferensi pers peluncuran PKB Awards 2026 untuk memperingati Hari Santri di Kantor DPP PKB di Jakarta Pusat.
Khozin menambahkan, tindakan amoral, termasuk pelecehan seksual dan kekerasan, tidak pernah dibenarkan dalam ajaran pesantren. “Kalau hakikat pesantren tidak akan pernah membiarkan mendiamkan terjadinya tindakan-tindakan yang bersifat amoral. Misalkan pelecehan seksual, kekerasan, tindakan-tindakan yang tidak terpuji itu dari dulu berdiri pesantren sangat tidak diajarkan karena itu jauh dari nilai-nilai yang diajarkan oleh kami,” ungkap Khozin.
Selain itu, Khozin menyatakan bahwa PKB memberikan perhatian serius terhadap upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. “Jadi Harlah PKB kemarin kita juga bikin forum khusus menghadirkan beberapa tokoh termasuk Menteri Agama, dari Bareskrim, bagaimana kita menyiapkan modul anti kekerasan seksual di pesantren,” jelasnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini melibatkan pimpinan ponpes berinisial MHH (28), dan hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 korban. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga salah satu korban pada 7 Oktober 2026, dan diduga telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2023 hingga September 2026.
Dengan adanya pernyataan dari Khozin, diharapkan dapat memberikan dorongan bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap santriwati di seluruh Indonesia.













