Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan dirinya. Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa MK menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari tertib konstitusi.
Dalam putusannya, MK menjelaskan bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan ijazah SMA. “MK tidak menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 menjadi sulit dilakukan,” ujar Zulfikar.
Ia juga menekankan bahwa pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur secara jelas dalam Pasal 7A UUD 1945, yang menyebutkan bahwa seorang presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.
Selain itu, Zulfikar menyoroti perlunya revisi aturan mengenai syarat pendidikan bagi pejabat publik. Menurutnya, sudah saatnya syarat pendidikan tersebut diperbarui agar lebih adaptif dengan perkembangan pendidikan di luar negeri, terutama bagi generasi muda Indonesia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut mengenai putusan MK tersebut. Ia menganggap forum yang dihadirinya tidak tepat untuk membahas masalah ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan.
Di sisi lain, pihak penggugat ijazah Gibran, Denny Indrayana, menyatakan akan melanjutkan langkah untuk mengajukan pemakzulan melalui DPR dan partai politik. Ia berencana melakukan audiensi dengan fraksi-fraksi di DPR untuk meminta agar pemakzulan dapat diproses.
Fraksi di DPR juga disebut-sebut mulai membahas hak angket terkait putusan MK ini. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa perlu ada panitia khusus untuk mengklarifikasi dokumen pendidikan Gibran.
Dengan demikian, polemik mengenai ijazah Gibran terus berlanjut, sementara berbagai pihak berupaya mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan isu ini.














