Media Kampung – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, bisa kembali menjadi isu saat proses pencalonan dalam Pilpres 2029. Iwan menegaskan bahwa putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran perlu dibedakan dari pernyataan eksplisit bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA. “Secara hukum, perlu dibedakan antara pernyataan MK yang menyebut tidak menemukan bukti dan pernyataan eksplisit bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA,” ujarnya kepada wartawan.
Meskipun demikian, Iwan mengingatkan bahwa perbedaan tersebut tidak otomatis menghilangkan persoalan yang mungkin muncul di masa depan. Ketidakpastian mengenai dokumen pendidikan Gibran berpotensi kembali dipertanyakan ketika proses verifikasi persyaratan pencalonan presiden pada Pemilu 2029 berlangsung. Jika terdapat ketentuan pendidikan tertentu yang harus dibuktikan secara administratif, dokumen pendidikan Gibran akan menjadi salah satu titik krusial. “Risiko politiknya akan semakin besar apabila tidak ada dokumen dan penjelasan yang mampu mengakhiri wilayah abu-abu tersebut,” tambahnya.
Iwan juga mengungkapkan bahwa putusan MK tidak otomatis berarti Gibran dilarang maju dalam Pilpres 2029. Namun, putusan tersebut dapat menjadi dasar bagi munculnya kembali perdebatan mengenai pemenuhan syarat pencalonannya. Persoalan administratif yang tidak tuntas berpotensi berkembang menjadi sengketa politik maupun hukum saat tahapan Pilpres 2029 berlangsung.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK juga menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri yang setara SMA, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena tahapan Pemilu 2024 telah berakhir dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.














