Media Kampung – KOMISI II DPR RI akan mempelajari secara komprehensif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01PHPU.PRES-XXIV2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024. “Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK, nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong di kompleks parlemen Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut dia, Komisi II DPR RI belum menerima salinan resmi putusan tersebut secara kelembagaan. Kendati demikian, komisi yang membidangi urusan kepemiluan itu menghormati putusan MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Mahkamah juga menilai perkara tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024. Oleh karena itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Dengan demikian, langkah selanjutnya dari Komisi II DPR RI adalah menunggu salinan resmi dari putusan MK untuk melakukan kajian lebih lanjut.













