Media Kampung – Panggung politik Senayan mendadak gempar usai beredarnya dokumen usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencatut nama anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar. Dokumen bernomor 090FNASDEMA-429X2026 tertanggal 7 Oktober 2026 tersebut mendesak Pimpinan DPR RI memproses pemberhentian Gibran karena persoalan administrasi ijazah dan syarat pendidikan saat Pilpres 2024.

Merespons manuver liar tersebut, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menepis kebenaran isi surat yang beredar itu. “Hoaks, hoaks, nggak ada, nggak ada,” kata Bendum DPP NasDem Ahmad Sahroni, saat dikonfirmasi awak media.

Belum Ada Arahan dari Surya Paloh
Dikutip Kamis (8/10), Sahroni menegaskan Fraksi Partai NasDem di Senayan belum pernah mengambil keputusan resmi untuk menggulirkan mekanisme ketatanegaraan terkait pengerjaan impeachment kepada pendamping Presiden Prabowo Subianto itu. Menurut Sahroni, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh juga sampai saat ini belum memberikan komando atau arahan khusus mengenai langkah politik Fraksi NasDem.

Isu panas terkait status Gibran Rakabuming Raka itu membakar perhatian publik tepat setelah MK membacakan Putusan Nomor 01PHPU.PRES-XXIV2026 terkait perselisihan syarat pendidikan pencalonan wapres. MK dalam putusannya memang tidak menerima permohonan pemohon karena alasan legal standing atau kedudukan hukum. Namun, hakim konstitusi mengakui tidak bisa menemukan bukti dokumen yang dapat menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA.

Meski NasDem membantah wakilnya di DPR tengah menggagas upaya pemakzulan Wapres, Sahroni tidak menutup kemungkinan dinamika setelah putusan MK itu akan dibahas Fraksi NasDem DPR RI. “Mungkin iya dibahas di Fraksi, tapi belum, sampai hari ini belum, masih landai-landai aja,” Bendum DPP NasDem Ahmad Sahroni.