Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta agar polemik mengenai Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, ditelusuri secara terbuka. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran sebagai syarat kelulusan pendidikan menengah.

Doli, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa pasal yang dipermasalahkan tidak ada dalam pembahasan awal PKPU di Komisi II. Ia mengatakan, “Saya juga sedang mencari tahu,” saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).

Menurut Doli, pembahasan PKPU dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada September, sebelum putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Setelah putusan tersebut, KPU kembali melakukan konsultasi dengan DPR melalui Komisi II untuk menyesuaikan PKPU.

“Pembahasan lanjutan hanya berkaitan dengan tindak lanjut putusan MK mengenai perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa ayat yang dipersoalkan tidak ada dalam diskusi awal.

Dalam konteks ini, Doli menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemilihan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu. Ia berharap agar semua informasi terkait proses pencalonan Gibran dapat diungkap secara jelas.