Media Kampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam proses pencalonan Pilpres 2024. Penjelasan ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 01PHPU.PRES-XXIV2026 pada 6 Oktober 2026 terkait perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Afifuddin menyatakan bahwa KPU menghormati amar putusan dan seluruh pertimbangan hukum MK. “Kami memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ungkapnya dalam siaran pers pada Rabu (7/10).
Menurut KPU, verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon dilakukan berdasarkan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum. KPU menegaskan bahwa proses verifikasi pada saat itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan PKPU tersebut hingga kini masih sah dan berlaku.
Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan dua dokumen, yaitu Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149D.D1KS2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296BelmawaKepIJLN2019. KPU menyatakan bahwa kedua dokumen tersebut dianggap sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yang berarti keputusan administratif dianggap sah hingga dibatalkan oleh pihak berwenang.
Terdapat beberapa pertimbangan KPU dalam menggunakan dokumen tersebut, antara lain:
- Dokumen penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang berwenang menyetarakan pendidikan luar negeri.
- Dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
- Dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan saat verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.
KPU juga menjelaskan alasan mengapa klarifikasi tidak dilakukan. Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, klarifikasi dapat dilakukan jika ada keraguan terhadap dokumen persyaratan. Namun, KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan Gibran saat pemeriksaan pada 2023.
KPU tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. “Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi,” tambah KPU.
KPU menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia saat itu. KPU menegaskan bahwa persyaratan pendidikan Gibran telah memenuhi syarat.
Meski demikian, KPU mencermati pertimbangan MK mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan. MK menyatakan bahwa penggunaan asas presumption iustae causa perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut sebagai bagian dari perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
KPU juga menegaskan adanya pembagian kewenangan dalam proses pemeriksaan dokumen pendidikan luar negeri. KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri adalah kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. KPU memastikan komitmennya untuk memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya.













