Media Kampung – 10 April 2026 | Aksi Kamisan ke-903 digelar di Jakarta, menyoroti impunitas atas Tragedi Wamena 2003 dan kasus Andrie Yunus. Demonstrasi tersebut dihadiri ribuan aktivis hak asasi manusia dan keluarga korban.

Kamisan, singkatan Kekuatan Mahasiswa, menekankan bahwa dua peristiwa itu menunjukkan pola kekerasan yang belum diusut tuntas. Para peserta menuntut keadilan bagi korban dan proses hukum yang transparan.

Tragedi Wamena 2003 menelan ratusan korban sipil ketika aparat militer melakukan operasi anti‑pemberontakan di Papua. Laporan resmi menyebut lebih dari 100 orang tewas, namun banyak keluarga masih menunggu pengakuan resmi.

Kasus Andrie Yunus, aktivis Papua yang ditemukan tewas di Jakarta pada 2022, kembali menjadi sorotan setelah hasil otopsi mengindikasikan kemungkinan pembunuhan. Pemerintah belum mengungkap pelaku atau motif yang pasti.

Pada aksi tersebut, Ketua Kamisan, Muhammad Fadli, menyatakan bahwa “kegagalan penyelidikan Wamena membuka ruang bagi kekerasan selanjutnya”. Ia menambahkan bahwa Andrie Yunus adalah contoh terbaru dari pola yang sama.

Baca juga:

Saksi mata yang hadir menyebutkan suasana tegang namun terorganisir, dengan spanduk menampilkan foto korban Wamena dan Andrie Yunus berdampingan. Mereka menuntut agar aparat keamanan menghentikan praktik impunitas.

Pemerintah menanggapi aksi dengan menyatakan komitmen menindaklanjuti setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, menegaskan bahwa penyelidikan independen sedang dipersiapkan.

Namun, organisasi hak asasi manusia menilai langkah pemerintah masih belum memadai. Lembaga Lembaran HAM menyoroti bahwa tidak ada hasil konkret sejak penyelidikan Wamena dimulai pada 2017.

Analisis para pakar menunjukkan bahwa kedua kasus mencerminkan kebijakan “impunitas struktural” di mana aparat militer atau intelijen dapat bertindak tanpa akuntabilitas. Prof. Yusri Iskandar, pakar politik, menilai pola tersebut mengancam kepercayaan publik.

Data Komnas HAM menunjukkan bahwa sejak reformasi 1998, lebih dari 200 kasus pelanggaran HAM belum terselesaikan secara hukum. Angka ini menambah beban moral bagi negara dalam menegakkan keadilan.

Aksi Kamisan ke-903 juga menyoroti peran media dalam mengungkap kebenaran. Wartawan independen melaporkan bahwa penyensoran masih menjadi kendala bagi publikasi detail investigasi.

Baca juga:

Di luar Jakarta, aksi serupa digelar di beberapa kota besar termasuk Surabaya, Bandung, dan Medan. Simpatisan menyampaikan dukungan melalui media sosial dengan tagar #KeadilanUntukWamena dan #AndrieYunus.

Pemerintah daerah di Papua menyambut aksi tersebut dengan harapan adanya perhatian lebih pada penyelesaian kasus Wamena. Gubernur Papua, Lukas Enembe, menekankan pentingnya penyelidikan yang bersifat inklusif.

Sementara itu, keluarga korban Wamena mengungkapkan kelelahan menghadapi proses hukum yang lama. Mereka berharap aksi Kamisan dapat mempercepat penetapan fakta dan pertanggungjawaban.

Di sisi lain, keluarga Andrie Yunus menuntut kejelasan tentang pihak yang terlibat dalam penembakan misterius tersebut. Mereka menolak upaya yang dianggap “menutup‑tutup” kasus.

Pengamat hukum menilai bahwa penetapan status penyelidikan sebagai “kasus terancam keamanan negara” dapat menghambat transparansi. Oleh karena itu, mereka menyerukan pembentukan komisi independen.

Pemerintah menegaskan bahwa penyelidikan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, namun belum memberikan jadwal pasti. Hal ini menimbulkan keraguan di kalangan aktivis bahwa langkah tersebut bersifat simbolik semata.

Baca juga:

Aksi Kamisan ke-903 menutup dengan nyanyian damai dan seruan “Tidak ada lagi impunitas”. Demonstrasi tersebut mempertegas bahwa tuntutan keadilan bagi Wamena dan Andrie Yunus tetap hidup dalam agenda publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.