Media Kampung – 09 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali mengemuka setelah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menuduh adanya dana lima miliar rupiah untuk menutup kasus tersebut.

Kalla menyebut tuduhan itu tidak etis dan menganggapnya penghinaan pribadi, sambil menegaskan belum ada bukti yang mengaitkan Presiden dengan penyalahgunaan dana.

Ia menuntut Jokowi memperlihatkan ijazah asli di hadapan publik agar rumor palsu dapat dihentikan dan kepercayaan masyarakat pulih.

Sementara itu, Arif Ikhsan, pengelola buku “Gibran End Game”, melaporkan YouTuber Michael Sinaga ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik pada 8 April 2026.

Laporan itu berfokus pada video yang menyebutkan Arif sebagai sekretaris sebuah surat yang akan dikirimkan kepada Presiden, padahal Arif hanya berperan sebagai distributor buku.

Baca juga:

Kuasa hukum Arif, Razman Nasution, menjelaskan bahwa penyebutan jabatan tersebut tidak akurat dan merusak reputasi kliennya.

Sinaga, yang sebelumnya berada dalam aliansi dengan Rismon Sianipar—penulis buku yang mengajukan restorative justice dalam kasus ijazah—sekarang menjadi sasaran kritik karena menyiarkan tuduhan tanpa verifikasi.

Restorative justice yang diusulkan Sianipar bertujuan menyelesaikan sengketa melalui dialog, namun belum ada respons resmi dari pihak Presiden.

Kalla menambahkan bahwa kasus ini telah berlangsung tiga tahun, menimbulkan keresahan di masyarakat dan menurunkan citra kepemimpinan Jokowi.

Ia menuduh Presiden tidak transparan karena belum menayangkan ijazah asli, meskipun dokumen tersebut pernah dipublikasikan dalam beberapa acara resmi.

Baca juga:

Pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tuduhan dana lima miliar rupiah, sementara KPK menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan korupsi dalam kasus ijazah.

Media sosial terus menjadi arena pertempuran informasi, dengan sejumlah akun menyebarkan foto manipulasi ijazah dan mengaitkan nama pejabat lain.

Polisi menanggapi laporan Arif dengan membuka penyelidikan terhadap dugaan fitnah, namun belum ada penetapan status pelanggaran.

Pengamat menilai bahwa pola serupa terjadi pada kasus politik lainnya, di mana tuduhan tanpa bukti dapat memicu tindakan hukum dan memecah belah publik.

Hingga kini, tidak ada konfirmasi resmi dari Istana Negara tentang keabsahan ijazah Jokowi, dan pihak terkait masih menunggu langkah selanjutnya untuk menyelesaikan kontroversi.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.