Media Kampung – 08 April 2026 | Komisi I DPR akan menggelar rapat bersama Menteri Pertahanan pada Rabu, 10 April 2026, untuk membahas penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus serta kematian tiga prajurit TNI dalam rangka investigasi terkait.
Serangan tersebut terjadi pada 2 April 2026 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, menimbulkan luka parah pada mata Andrie dan memicu sorotan luas karena diduga dilakukan oleh anggota satuan BAIS TNI.
Empat anggota TNI yang dicurigai terlibat telah diserahkan ke Oditur Militer Pusat Polisi Militer, lengkap dengan barang bukti, sebagai langkah prosedural menurut peraturan militer yang berlaku.
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menekankan pentingnya penanganan kasus oleh kepolisian dan peradilan umum, mengingat pengalaman Munir yang menunjukkan kebutuhan akan tim gabungan pencari fakta.
Undang-Undang TNI terbaru menegaskan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum, memperkuat dasar hukum untuk mengalihkan proses dari militer ke sipil.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses peradilan militer yang sedang berlangsung, mengingat prinsip trias politica dan larangan intervensi eksekutif dalam peradilan.
Andrie Yunus, yang dirawat di ruang High Care Unit RSCM, menyampaikan terima kasih atas dukungan publik dan menegaskan tekadnya tetap kuat meski menghadapi luka mata yang memerlukan operasi ketiga.
Operasi ketiga pada 28 Maret 2026 berhasil menutup sebagian besar luka, namun kornea tetap tipis dan dinding bola mata mengalami kebocoran, sehingga mata harus dijahit selama empat bulan ke depan.
Tiga prajurit TNI yang terlibat dalam insiden serupa dilaporkan gugur dalam baku tembak internal yang dipicu oleh konflik internal satuan, menambah tekanan publik untuk penegakan hukum yang tegas.
Rapat Komisi I dengan Menhan dijadwalkan membahas mekanisme transparansi penyelidikan, kemungkinan pembentukan tim gabungan pencari fakta, serta langkah-langkah untuk memastikan akuntabilitas baik bagi korban maupun anggota TNI.
Agenda rapat mencakup peninjauan status proses peradilan militer, pertimbangan pemindahan kasus ke peradilan umum, dan penyusunan rekomendasi legislasi guna mencegah impunitas di masa depan.
Dengan proses hukum masih berjalan, masyarakat dan organisasi hak asasi manusia menuntut kejelasan dan keadilan, sementara pemerintah menegaskan komitmen mengawal penyelidikan tanpa campur tangan politik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan