Media Kampung – 08 April 2026 | Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), resmi mengajukan laporan polisi terhadap peneliti forensik digital Rismon Sianipar pada Rabu, 8 April 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT di Bareskrim Polri.

JK menuduh Rismon melakukan pencemaran nama baik dengan menuduhnya mendanai Roy Suryo serta kelompoknya sebesar Rp5 miliar untuk mengusut dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Tuduhan tersebut dianggap JK sebagai fitnah yang merusak martabatnya.

Dalam pernyataannya di kantor Bareskrim, JK menegaskan bahwa selama masa kepresidenan Jokowi, ia menjabat sebagai wakil presiden dan tidak pernah menyalurkan dana sebesar itu. “Kami bersama-sama selama lima tahun, tidak mungkin saya membayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki Pak Jokowi,” ujarnya.

Rismon Sianipar sebelumnya menyampaikan bahwa ia menyaksikan JK memberikan dana kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk memperkarakan ijazah Jokowi, namun kemudian menyatakan bahwa rekaman video yang berisi tuduhan tersebut merupakan hasil editan kecerdasan buatan (AI). JK menolak argumen tersebut dan menyatakan bahwa AI tidak mengubah fakta tuduhan dana.

JK menyerahkan barang bukti berupa rekaman pernyataan Rismon yang pernah diputar di televisi sebagai bagian dari laporan. “Rekaman itu ada, semua terrekam, sehingga kami dapat memverifikasi isi tuduhan,” kata JK.

Pengaduan JK mencakup pasal pencemaran nama baik serta fitnah, yang menurut hukum Indonesia dapat berujung pada pidana penjara. Bareskrim Polri kini akan menelaah bukti dan menentukan langkah selanjutnya.

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, membantah bahwa kliennya pernah menyebut nama JK secara langsung, menyebut bahwa video tersebut hasil manipulasi AI dan tidak mencerminkan niat atau pernyataan sebenarnya. “Tidak ada pernyataan yang menuduh JK secara spesifik, hanya konten yang diproses oleh AI,” ujarnya.

Kubu politik JK juga melaporkan beberapa kanal YouTube yang menyebarkan narasi serupa, termasuk Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara, atas dugaan provokasi dan ancaman makar. Laporan tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan tim keamanan siber Polri.

Kasus ini menambah ketegangan politik menjelang pemilihan umum 2029, dimana isu integritas pejabat tinggi menjadi sorotan publik. JK menegaskan komitmennya untuk melindungi nama baik dan menunggu proses hukum berjalan dengan adil.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, JK berharap tuduhan tidak berdasar dapat dibantah secara definitif, sementara Rismon menyiapkan pembelaan terkait penggunaan AI dalam pembuatan video. Kedua belah pihak kini menunggu keputusan otoritas kepolisian.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.