Media Kampung – 08 April 2026 | Pengamat politik Saiful Mujani kembali menjadi sorotan publik setelah video viral yang berisi ajakan untuk “menjatuhkan” Presiden Prabowo Subianto menimbulkan beragam reaksi. Mujani menegaskan bahwa ucapannya merupakan bentuk keterlibatan politik yang sah, bukan ajakan makar atau upaya melanggar konstitusi.
Dalam pernyataan tertulis, Mujani menjelaskan bahwa sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik, dan bahwa partisipasi meliputi tindakan damai seperti memilih, kampanye, atau demonstrasi. Ia menegaskan bahwa menyerukan penurunan presiden secara damai tetap berada dalam ranah demokrasi.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai pernyataan Mujani tidak mencerminkan pemahaman yang benar tentang demokrasi. Menurutnya, mengusulkan penurunan presiden tanpa melalui mekanisme konstitusional adalah sikap yang berbahaya dan melanggar prinsip demokratis.
Fadli menelusuri jejak politik Prabowo sejak akhir era militer, menyoroti keterlibatannya dalam organisasi sipil, partai politik, dan empat kali kontestasi kepresidenan. Ia mencatat bahwa Prabowo mengalami kekalahan pada 2009, 2014, dan 2019, namun tidak pernah menyerah pada proses demokrasi.
Setelah kemenangan pada Pilpres 2024 dengan perolehan sekitar 58 persen suara atau 96 juta pemilih, Fadli menolak label otoriter yang sempat dilekatkan pada Prabowo. Ia menyebut tuduhan tersebut ahistoris karena tidak mencerminkan perjalanan politik Prabowo yang konsisten dengan nilai demokrasi.
Fadli juga menyoroti bahwa Mujani belum pernah menjadi anggota legislatif atau mencalonkan diri dalam pemilihan umum, sehingga tidak memiliki pengalaman praktis dalam kompetisi demokratis. Ia menyamakan peran pengamat yang tidak bermain di lapangan dengan kapten non‑playing dalam sepak bola.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menanggapi kontroversi tersebut dengan menegaskan fokus pemerintahan pada pelayanan publik. Ia menolak terlibat dalam polemik politik dan menekankan bahwa pemerintah tetap menjalankan program strategis nasional.
Teddy menambahkan bahwa Presiden Prabowo saat ini tengah mengurusi agenda‑agenda besar yang bersifat strategis bagi negara, sehingga tidak ada ruang bagi pernyataan politik yang mengalihkan perhatian dari tugas utama pemerintahan.
Saiful Mujani, yang menjabat sebagai Guru Besar Ilmu Politik di UIN Syarif Hidayatullah, menegaskan kembali bahwa kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi. Ia berargumen bahwa menyamakan pernyataan politik dengan makar berarti melanggar prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin Undang‑Undang Dasar.
Menurut Mujani, aksi politik damai seperti yang ia sampaikan dalam acara “Halal Bihalal Pengamat Sebelum Ditertibkan” merupakan wujud tanggung jawab warga negara. Ia mencontohkan aksi-aksi non‑kekerasan, termasuk demonstrasi dan mogok, sebagai cara mengekspresikan ketidakpuasan tanpa melanggar hukum.
Mujani juga menilai bahwa pernyataan Presiden Prabowo tentang penertiban pengamat menciptakan iklim yang menekan kebebasan akademik. Ia mengaitkan insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Andre Yunus dengan ancaman yang dirasakan oleh kalangan pengamat politik.
Kontroversi ini menyoroti ketegangan antara kebebasan politik dan interpretasi konstitusional di tengah dinamika demokrasi Indonesia, sementara pemerintah menegaskan komitmen untuk tetap fokus pada agenda pembangunan dan stabilitas nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan