Media Kampung – 08 April 2026 | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan belum menerima surat panggilan pemeriksaan etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada periode Lebaran.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan laporan kepada Dewas yang menuduh adanya intervensi eksternal, ketidakkonsistenan informasi kesehatan, serta prosedur penahanan yang dianggap tidak sah dan melanggar kode etik internal KPK.

Dewas menerima aduan tersebut sejak 25 Maret 2026 dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai Prosedur Operasional Baku, dengan menelusuri fakta, menguji kepatuhan hukum, serta menyiapkan rekomendasi jika terbukti ada pelanggaran.

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK menunggu proses penyelidikan Dewas, menolak memberi komentar lebih lanjut, dan menekankan bahwa lembaga tidak berhak mengintervensi mekanisme etika yang dijalankan oleh Dewas.

Kronologi menunjukkan Yaqut ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, dipindahkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret, kembali ke rutan pada 24 Maret, dan sempat mengunjungi istri saat Idul Fitri sebelum kembali ke fasilitas penahanan.

MAKI melaporkan lima pimpinan KPK, termasuk Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara, menilai mereka berpotensi menutup-nutupi intervensi luar serta memberikan keterangan yang tidak sejalan mengenai alasan medis Yaqut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai keputusan pemindahan tidak diambil secara kolektif kolegial, sehingga dianggap cacat hukum dan melanggar etika, serta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap independensi KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Yaqut dalam keadaan sehat saat dipindahkan, sedangkan Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu, mengklaim Yaqut menderita GERD dan asma, menimbulkan kontradiksi yang menjadi fokus penyelidikan Dewas.

Kepala Dewas, Gusrizal, menegaskan bahwa Dewas akan memeriksa semua aduan secara menyeluruh, menekankan pentingnya pengawasan etik untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas KPK ke depan.

KPK sebelumnya menahan Yaqut bersama Isfan Abidal Aziz serta dua tersangka swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji, menjadikan kasus ini bagian dari penyelidikan korupsi besar di sektor keagamaan.

Pengalihan status tahanan rumah memicu kritik luas dari publik dan organisasi anti‑korupsi, yang menilai tindakan tersebut melanggar prinsip transparansi, mengaburkan proses hukum, serta menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum KPK.

Hingga kini tidak ada panggilan resmi kepada Setyo Budiyanto, proses Dewas masih berlangsung, dan masyarakat menanti hasil pemeriksaan etik yang diharapkan dapat menjelaskan dugaan pelanggaran serta memulihkan kepercayaan publik pada lembaga anti‑korupsi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.