Media Kampung – 02 April 2026 | Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada kebenaran dalam tuduhan penggunaan ijazah palsu yang beredar di media.
Pada Kamis 2 April 2026, Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan kepada beberapa tokoh media untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan tersebut.
Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono, termasuk dalam daftar saksi dan dijadwalkan hadir di Subdirektorat Kamus dan Negosiasi (Kamneg) Ditreskrimum pukul 13.00 WIB.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bagian Humas Polda metro jaya, menegaskan bahwa Aiman telah mengonfirmasi kehadirannya dan akan dipertemukan dengan penyidik.
Selain Aiman, mantan pemimpin redaksi TV One, Karni Ilyas, juga sudah dipanggil dan telah memberikan keterangannya pada 31 Maret 2026.
Penyidik menambahkan bahwa beberapa pimpinan media lainnya juga dipanggil untuk meninjau potongan tayangan televisi yang diduga memuat informasi palsu tentang ijazah Jokowi.
Pada saat yang sama, tim hukum Aiman melaporkan ketidakmampuannya untuk hadir karena agenda yang bentrok, dan mengusulkan pertemuan langsung dengan penyidik.
‘Kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memberikan keterangan melalui kuasa hukum kami,’ ujar Aiman dalam pernyataan singkat.
Pihak kepolisian tetap menahan jadwal pemeriksaan Aiman pada hari yang sama, namun menunggu konfirmasi akhir dari tim legalnya.
Hingga kini, penyelidikan mencakup delapan tersangka yang terbagi dalam dua kelompok, dengan beberapa di antaranya telah menyelesaikan proses Restorative Justice.
Kelompok pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, sementara kelompok kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr. Tifauziah Tyassuma.
Penyidik menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah mereka mencapai kesepakatan damai dengan pelapor.
Langkah serupa juga diambil terhadap Rismon, yang kini dianggap telah menyelesaikan sengketa dengan pelapor melalui mediasi.
Kasus ini muncul setelah penyebaran video dan laporan di beberapa stasiun televisi yang menyiratkan bahwa Presiden Jokowi memiliki ijazah yang tidak sah.
Pemerintah menolak keras tudingan tersebut, menegaskan bahwa semua dokumen akademik Presiden telah diverifikasi oleh lembaga resmi.
Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan penjelasan resmi untuk menanggapi rumor yang beredar di media sosial.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah diminta oleh kepolisian untuk meninjau rekaman siaran yang menjadi objek penyelidikan.
KPI menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap materi yang dipertanyakan dan melaporkan temuan kepada otoritas terkait.
Pengamat politik menilai bahwa penyelidikan ini dapat menjadi ujian integritas media dalam menjaga netralitas informasi selama masa pemilihan.
‘Jika media terbukti menyebarkan hoaks, konsekuensinya akan berpengaruh pada kepercayaan publik,’ kata Dr. Rina Suryani, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada.
Namun, beberapa pihak mengkritik langkah kepolisian yang dianggap dapat mengekang kebebasan pers.
Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan tanpa mengintimidasi wartawan.
Polda Metro menegaskan bahwa tujuan penyelidikan hanyalah untuk mengungkap sumber asli informasi yang menyesatkan.
Hingga saat ini, tidak ada saksi yang menolak untuk memberikan keterangan secara sukarela, kecuali Aiman yang mengajukan permohonan pertemuan lewat kuasa hukum.
Penyidik tetap membuka peluang bagi saksi lain untuk memberikan bukti tambahan yang dapat mempercepat proses hukum.
Kasus ini masih dalam tahap awal dan diperkirakan akan berlanjut hingga akhir tahun setelah seluruh saksi dipanggil.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menegakkan kebenaran dan menolak segala bentuk fitnah yang menodai nama Presiden.
Artikel ini akan terus memperbarui perkembangan selanjutnya seiring dengan hasil pemeriksaan dan keputusan pengadilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan