Media Kampung – 02 April 2026 | Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat pada hari ini untuk menyelesaikan rekomendasi akhir yang dijadwalkan selesai pada akhir April. Rapat tersebut menandai tahap akhir proses yang telah berlangsung hampir enam bulan.

Seluruh anggota dewan menyampaikan masukan serta sanggahan yang mereka kumpulkan selama penyelidikan dan pertemuan dengan pihak terkait. Input tersebut kini diintegrasikan ke dalam draf rekomendasi final.

Ketua pansus, Sugiyanto, menjelaskan bahwa fokus utama pertemuan kali ini adalah merapikan pra‑rekomendasi yang telah dipublikasikan sebelumnya. Ia menegaskan pentingnya memastikan setiap kebijakan selaras dengan kepentingan warga.

Sugiyanto menekankan, “Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman, tidak terus dihantui risiko bencana.” Pernyataan tersebut mencerminkan prioritas pansus dalam melindungi lingkungan dan kesejahteraan penduduk.

Anggota pansus lainnya, Wasik, melaporkan bahwa proses evaluasi selama hampir enam bulan kini hampir selesai. Ia menambahkan bahwa tahap selanjutnya adalah memformulasikan rekomendasi secara final sebelum diserahkan ke otoritas terkait.

Wasik menuturkan, “Hasil evaluasi dan kinerja pansus selama kurang lebih enam bulan ini sudah hampir final.” Ia menekankan pentingnya keakuratan dokumen sebelum penetapan resmi.

Rapat tersebut juga membahas sejumlah isu kritis, termasuk proyek properti yang berpotensi mengganggu kawasan hutan lindung di wilayah Pasuruan. Pihak pansus menilai bahwa pengembangan harus mematuhi peraturan tata ruang dan standar lingkungan.

Beberapa lembaga non‑pemerintah serta komunitas lokal telah mengirimkan catatan tentang potensi kerusakan ekosistem jika pembangunan tidak diawasi secara ketat. Catatan tersebut dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi.

Pansus menyiapkan mekanisme monitoring pasca‑implementasi untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diadopsi dapat dijalankan secara konsisten. Mekanisme tersebut mencakup pelaporan periodik dan evaluasi independen.

Jika rekomendasi disetujui, DPRD Kabupaten Pasuruan akan mengirimkan laporan resmi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Lingkungan Hidup setempat. Koordinasi lintas sektor diharapkan mempercepat penanganan isu real estate yang sensitif.

Pemerintah daerah sebelumnya telah menerima tekanan dari investor yang menuntut percepatan izin pembangunan, sementara masyarakat menuntut perlindungan terhadap sumber daya alam. Pansus berupaya menemukan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Dalam konteks nasional, pemerintah tengah memperkuat regulasi tentang pemanfaatan lahan hutan untuk keperluan non‑konsesi, sehingga rekomendasi pansus ini selaras dengan kebijakan pusat. Hal ini memperkuat legitimasi rekomendasi yang akan diusulkan.

Sebagai catatan, pra‑rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan mencakup larangan pembangunan di zona rawan longsor serta penetapan zona hijau sebagai batas pengembangan. Rekomendasi final diharapkan menambah detail prosedural dan sanksi bagi pelanggar.

Para anggota pansus juga meninjau data statistik terkait pertumbuhan permukiman, nilai investasi, dan tingkat kecelakaan lingkungan selama lima tahun terakhir. Data tersebut menjadi dasar kuantitatif dalam menjustifikasi keputusan.

Konsultasi publik yang dilaksanakan pada tahap awal proses memberikan gambaran persepsi warga mengenai kebutuhan perumahan yang terjangkau namun aman. Pansus berjanji mengakomodasi aspirasi tersebut dalam rekomendasi final.

Dengan rapat ini, pansus menandai selesainya siklus penyusunan rekomendasi dan mempersiapkan langkah selanjutnya yaitu pengesahan oleh dewan. Keputusan akhir diperkirakan akan diumumkan pada pertemuan dewan akhir April.

Masyarakat Pasuruan menantikan hasil rekomendasi yang dapat menjamin pembangunan berkelanjutan serta mengurangi ancaman bencana alam di wilayahnya. Keberhasilan proses ini akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola tekanan pembangunan properti.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.