Media Kampung – 01 April 2026 | Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Polda Jawa Timur pada Rabu, 1 April 2026, untuk membahas sengketa tanah warisan keluarga Satoewi di Surabaya.

Sengketa berpusat pada lahan yang diklaim oleh ahli waris keluarga Satoewi namun telah diangkat sertifikat hak milik (SHM) nomor 495 dan 496 atas nama pihak lain sejak 1985.

Pihak pelapor, Parkan Supardi Somo, menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan warisan orang tuanya dan menuduh adanya pemalsuan dokumen sertifikat.

Kombes Pol Widi Atmoko, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, menjelaskan laporan pertama muncul pada Juli 2006 dengan nomor LPK/1081/VII/2006/KSPK.

Sertifikat SHM yang dipermasalahkan diterbitkan pada tahun 1985 atas nama Satori BP Sampuri, kemudian dialihkan kepada ahli waris Sampuri, Nganten, dan Ginten.

Polda menilai bahwa keberadaan SHM tersebut menjadi dasar legal bagi perusahaan swasta yang kini menguasai lahan, termasuk PT Artisan Surya Kreasi.

Lahan yang diperebutkan kini sebagian berfungsi sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, menambah kompleksitas konflik kepemilikan.

Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Deky Hermansyah, menambahkan bahwa kasus ini telah diajukan sebanyak delapan laporan polisi sejak 2006.

Deky mencatat bahwa laporan tersebut berasal dari Polrestabes Surabaya serta unit investigasi Polda Jatim, namun sebagian besar tidak berlanjut ke proses penuntutan.

Perbedaan data kepemilikan muncul antara dokumen Letter C dan riwayat tanah desa dengan dokumen Kohir serta klasiran lama yang dipakai pada penerbitan SHM.

Pengukuran ulang pada tahun 2006 mengungkap selisih signifikan dibandingkan data 1985, karena sistem pendaftaran tanah kala itu belum mengadopsi peta kadaster modern.

Penyidik menyimpulkan tidak ada hubungan hukum antara surat keterangan tanah Lurah Lontar tanggal 18 Maret 1985 yang dipertanyakan dan PT Artisan.

Lebih lanjut, Deky menegaskan tidak cukup bukti untuk menuntut Saibun Wijaya, pemilik PT Artisan, sehingga kasus pemalsuan tidak dapat dibawa ke pengadilan.

Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana menjadi acuan penolakan penuntutan karena tidak terpenuhinya unsur bukti materiil.

Meskipun demikian, Komisi III DPR menekankan pentingnya transparansi dalam proses peralihan hak tanah serta perlunya audit dokumen kepemilikan.

Anggota komisi menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memperbaharui data sertifikat agar tidak terjadi tumpang tindih di masa mendatang.

Widi menambahkan bahwa pihak kepolisian siap menindak lanjuti setiap laporan baru yang mengandung bukti kuat mengenai pemalsuan atau penyerobotan lahan.

Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Tata Ruang, menyatakan bahwa penggunaan sebagian tanah sebagai TPA sedang dalam evaluasi kebijakan lingkungan.

Konflik ini menimbulkan keprihatinan masyarakat Surabaya, terutama warga sekitar yang mengkhawatirkan dampak sosial dan lingkungan dari penguasaan lahan oleh perusahaan.

Organisasi hak atas tanah lokal mengajukan rekomendasi mediasi antara ahli waris, pemerintah, dan perusahaan untuk menyelesaikan sengketa secara damai.

Sementara itu, Komisi III DPR akan memantau hasil penyelidikan kepolisian dan mengajukan pertanyaan lanjutan pada rapat berikutnya.

Kasus ini mencerminkan tantangan sistem pertanahan Indonesia, dimana data historis seringkali tidak sinkron dengan peta digital modern.

Pengalaman ini diharapkan mendorong reformasi regulasi sertifikasi tanah, termasuk verifikasi silang antara catatan desa, BPN, dan sistem informasi geografis.

Pada akhirnya, penyelesaian sengketa tanah Satoewi masih bergantung pada bukti konkret serta kemauan semua pihak untuk menegakkan keadilan hukum.

Komisi III menutup rapat dengan komitmen memperkuat koordinasi antarlembaga guna mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah lain.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.