Media Kampung – 31 Maret 2026 | Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa menilai proses kreatif videografer Amsal Christy Sitepu seharga nol rupiah merupakan kesalahan konseptual yang dapat merusak ekosistem industri kreatif Indonesia.

Ia menyampaikan hal tersebut pada konferensi pers di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin 30 Maret 2026, menyoroti kasus korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang melibatkan Sitepu sebagai terdakwa.

Menurut Muhaimin, kreativitas bukan sekadar barang yang dapat diberi label harga nol; ide, riset, eksplorasi, produksi, dan proses editing semuanya memiliki nilai ekonomi yang signifikan.

Ia menambahkan bahwa menjustifikasi nilai kreatif sebagai gratis dapat memicu kriminalisasi kerja kreatif, yang berpotensi menurunkan motivasi para profesional di sektor tersebut.

Menko menekankan bahwa ekonomi kreatif telah menjadi kontributor utama pertumbuhan PDB Indonesia, dengan jutaan pekerja mengandalkan pendapatan dari konten, desain, dan produksi multimedia.

“Jika kreativitas dianggap tidak bernilai, kampus-kampus akan enggan mengajarkan inovasi, dan generasi muda tidak akan terdorong untuk berkarya,” ujarnya, menyoroti dampak jangka panjang pada pendidikan.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus menempatkan penghargaan terhadap proses kreatif sebagai fondasi, bukan sekadar hasil akhir yang dapat dipatok harga nol.

Muhaimin menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekosistem industri kreatif, menegaskan bahwa perlindungan dan apresiasi bagi pekerja kreatif adalah bagian penting dari agenda pembangunan nasional.

Dalam pernyataannya, ia mengkritik pendekatan jaksa yang menilai konsep, clip on, mikrofon, cutting, editing, dan dubbing sebagai tidak memiliki nilai, mengingat bahwa penilaian semacam itu mengabaikan kompleksitas teknis dan artistik yang terlibat.

Menko menegaskan bahwa penilaian semacam itu dapat menimbulkan efek sistemik, termasuk menurunnya investasi pada sektor kreatif serta menurunnya kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem hukum.

Ia menambah bahwa regulasi yang mengabaikan nilai kreativitas dapat memperlemah posisi Indonesia dalam persaingan global, terutama di era digital di mana konten berkualitas menjadi aset strategis.

Muhaimin menyoroti bahwa Inspektorat Kabupaten Karo sebelumnya menghitung kerugian negara akibat proyek video profil desa sebesar Rp202,161,980, namun tetap menyatakan bahwa nilai konsep kreatif seharusnya tidak dianggap gratis.

Ia mengajak aparat penegak hukum untuk meninjau kembali kebijakan penilaian nilai kreatif, agar tidak menimbulkan preseden yang dapat menghambat inovasi di masa depan.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan penghargaan terhadap proses kreatif harus menjadi prioritas, bukan sekadar menilai output akhir dengan angka nol.

Menko menutup dengan mengingatkan bahwa kreativitas adalah fondasi bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan pemerintah harus memastikan bahwa setiap langkah kebijakan mendukung, bukan menindas, para kreator.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.