Media Kampung, Sidrap – Sebuah rumah mewah milik H. Herman alias H. Cemmang Kiki, yang dikenal sebagai Sultan Sidrap, terbakar pada Senin petang di Dusun II Samallangi, Desa Sumpang Mango, Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Kebakaran terjadi sekitar pukul 17.40 WITA dan dengan cepat menghanguskan seluruh bangunan.

Fakta Kebakaran

Kebakaran ini bermula dari api yang pertama kali terlihat di bagian atas plafon dapur rumah. Saksi mata mencoba meminta bantuan warga sekitar untuk memadamkan api dengan menyiram air, namun karena kebanyakan bangunan berbahan kayu, api dengan cepat membesar dan merambat ke seluruh bagian rumah yang bergaya panggung mewah tersebut.

Kapolres Sidrap, AKBP Indra Waspada Yuda, menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 500 juta karena seluruh isi rumah yang didominasi barang-barang mewah hangus terbakar.

Penyebab dan Dampak Kebakaran

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan saksi, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik pada instalasi rumah. Api yang berasal dari korsleting tersebut kemudian merambat dengan cepat ke bagian bangunan lain di rumah tersebut.

Peristiwa ini menjadi peringatan penting mengenai pentingnya pemeriksaan rutin instalasi listrik, terutama pada bangunan berstruktur kayu yang mudah terbakar. Selain kerugian materi besar, kejadian ini juga menimbulkan duka bagi pemilik dan keluarga.

Profil Pemilik Rumah

H. Herman atau yang akrab dipanggil H. Cemmang Kiki adalah salah satu pengusaha terkaya di Sidrap dan dikenal sebagai Sultan Sidrap. Rumah mewahnya yang terbakar merupakan simbol kemewahan yang cukup terkenal di daerah tersebut.

Penanganan Kebakaran

Petugas pemadam kebakaran dan warga sekitar telah berhasil memadamkan api sehingga kebakaran tidak meluas ke bangunan lain di sekitar lokasi. Proses pemadaman berjalan dengan sigap meskipun api sempat cepat menjalar karena bahan bangunan yang mudah terbakar.

Kejadian ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kebakaran akibat gangguan listrik.