Media Kampung, Lebak – Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lebak telah memberikan pendampingan psikologis kepada Bunga (nama samaran), seorang korban dugaan pencabulan yang melibatkan seorang dukun di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Pendampingan ini dilakukan setelah laporan kasus diterima oleh UPTD PPA.

UPTD PPA tidak hanya memberikan bantuan kebutuhan dasar, tetapi juga melakukan pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan kondisi mental korban. Kepala UPTD PPA Kabupaten Lebak, Renni Nur Yulyanti, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau kondisi korban dan menjaga identitas serta privasinya. “Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai dengan kebutuhan. Identitas serta privasi korban juga menjadi perhatian utama,” kata Renni.

Korban telah menjalani kontrol kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa kondisi fisik korban telah membaik dan tidak lagi mengeluhkan gangguan kesehatan. Namun, Renni menegaskan bahwa pemulihan psikologis membutuhkan waktu lebih lama. “Dari hasil lab rumah sakit, kondisi secara fisik korban sudah bagus, korban pun sudah tidak keluhan apa pun. Tapi untuk psikologisnya tidak bisa dikatakan sembuh dalam waktu dekat. Jadi harus butuh proses,” tambahnya.

UPTD PPA juga berencana untuk menjadwalkan kembali pendampingan psikologis tahap kedua. Renni menjelaskan bahwa mereka mempertimbangkan kondisi korban yang baru saja menjalani tindakan medis. “Kami menunggu kondisi korban lebih optimal karena korban sudah menjalani tindakan medis yang tidak ringan. Jadwal psikologis lanjutan akan kami tentukan setelah korban siap,” jelasnya.

Selain memberikan pendampingan medis dan psikologis, UPTD PPA juga berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Provinsi Banten terkait keberlanjutan pendidikan korban. UPTD PPA mengusulkan dispensasi agar korban sementara tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) sampai kondisi fisik dan psikologisnya memungkinkan untuk kembali ke sekolah. “Kami juga sudah melakukan asesmen kalau korban akan kembali ke sekolah karena ada tindakan yang mengharuskan korban beristirahat dulu,” tutup Renni.