Media Kampung – 11 April 2026 | DPRD Pasuruan mengesahkan delapan rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna IV pada Sabtu 11 April 2024.
Rapat tersebut dilaksanakan di kantor DPRD, dihadiri oleh Wali Kota Adi Wibowo, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah.
Pada rapat paripurna II, Wali Kota menandatangani rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Delapan raperda yang disetujui mencakup pengarusutamaan gender, kota layak anak, pengelolaan sumber daya air, serta pasar rakyat.
Raperda selanjutnya mengatur pusat perbelanjaan dan toko modern, reklame, hak penyandang disabilitas, rumah susun umum, dan pengelolaan air limbah domestik.
Enam fraksi DPRD menyatakan persetujuan penuh terhadap seluruh rancangan tersebut.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Wali Kota Adi Wibowo dalam sambutan menegaskan pentingnya rekomendasi DPRD bagi peningkatan kualitas pemerintahan.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan berkelanjutan oleh seluruh perangkat daerah.
Wali Kota juga mengapresiasi saran serta kritik konstruktif yang diberikan oleh DPRD.
Ia mengajak semua jajaran pemerintah untuk terus bersinergi, berkolaborasi, dan berinovasi dalam pelaksanaan kebijakan.
Selanjutnya, rancangan tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjadi peraturan daerah yang sah.
Pengarusutamaan gender diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam sektor publik dan privat di Pasuruan.
Kota layak anak bertujuan menyediakan lingkungan yang aman, pendidikan, dan kesehatan bagi anak-anak.
Pengelolaan sumber daya air mencakup upaya konservasi, distribusi yang efisien, serta penanggulangan banjir.
Pengelolaan dan pembinaan pasar rakyat diharapkan memperkuat ekonomi lokal dan memberi peluang bagi pedagang kecil.
Regulasi pusat perbelanjaan dan toko modern menargetkan keseimbangan antara pembangunan komersial dan kepentingan masyarakat.
Aturan tentang reklame dirancang untuk menjaga estetika kota serta menghindari penempatan iklan yang mengganggu.
Perlindungan hak penyandang disabilitas mencakup aksesibilitas fasilitas publik dan peluang kerja yang adil.
Pengelolaan rumah susun umum difokuskan pada perawatan, keamanan, dan penyediaan layanan bagi penghuni.
Pengelolaan air limbah domestik berupaya meningkatkan sanitasi serta mengurangi pencemaran lingkungan.
Kesepakatan bersama menandai komitmen antara eksekutif dan legislatif daerah dalam mewujudkan kebijakan yang terintegrasi.
Pemerintah kota berjanji akan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan masing‑masing raperda.
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara periodik untuk memastikan hasil yang diharapkan tercapai.
Pemerintah juga akan melibatkan masyarakat melalui forum konsultasi publik dalam tahap implementasi.
Partisipasi warga diharapkan memperkuat akuntabilitas dan transparansi kebijakan daerah.
DPRD Pasuruan menilai bahwa rancangan tersebut sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan kota.
Seluruh langkah ini merupakan bagian dari agenda pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.
Pada akhirnya, Wali Kota menegaskan bahwa keberhasilan implementasi bergantung pada sinergi semua pihak terkait.
Ia menutup rapat dengan harapan bahwa kebijakan ini akan memberi dampak positif jangka panjang bagi Pasuruan.
Rapat paripurna IV berakhir dengan rasa optimisme dari anggota DPRD dan pejabat kota.
Dengan persetujuan delapan raperda, Pasuruan berada pada posisi lebih kuat dalam menghadapi tantangan pembangunan.
Pemerintah daerah kini fokus pada tahap perancangan teknis, sosialisasi, dan penetapan peraturan pelaksana.
Diharapkan dalam beberapa bulan ke depan, peraturan tersebut akan mulai diimplementasikan secara nyata.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.














Tinggalkan Balasan