Media Kampung – 10 April 2026 | Jawa Barat mencatat lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor setelah penerapan kebijakan baru yang menghapus keharusan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama pada saat pembayaran. Gubernur Dedi Mulyadi menilai langkah tersebut telah mempercepat arus masuk kas daerah.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui surat edaran Pemprov Jawa Barat yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa menampilkan KTP pemilik lama kendaraan. Mekanisme baru tersebut mengandalkan data elektronik yang terhubung langsung ke basis data kependudukan.

Implementasi pertama dilakukan di Samsat Soekarno Hatta, Bandung, pada Rabu 8 April 2026, ketika warga mengisi formulir pembayaran secara mandiri. Petugas mencatat bahwa antrean berkurang hampir setengah dibandingkan dengan proses tradisional.

Penghapusan persyaratan KTP terutama mempermudah pemilik mobil bekas yang seringkali kehilangan dokumen pemilik sebelumnya. Dengan prosedur yang lebih singkat, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak dalam hitungan menit, bukan jam.

Pakar kebijakan publik Unpad, Yogi Suprayogi Sugandi, memuji inovasi tersebut sebagai langkah maju dalam layanan publik. Ia menekankan bahwa penyederhanaan administrasi harus disertai pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.

Baca juga:

Menurutnya, kebijakan tanpa KTP ibarat dua mata pisau yang harus diseimbangkan antara kepuasan pengguna dan penegakan hukum. ‘Kebijakan ini perlu dievaluasi secara menyeluruh agar layanan tetap aman dan akuntabel,’ ujar Sugandi.

Analisis awal menunjukkan peningkatan kepatuhan wajib pajak, karena hambatan birokrasi yang dulu menjadi penyebab tunggakan berkurang. Dampak positif ini tercermin pada peningkatan persentase pembayaran tepat waktu yang naik dari 68% menjadi lebih dari 80% dalam tiga bulan.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa layanan Samsat harus meniru standar perbankan, yang dikenal cepat, mudah, dan aman. Ia menambahkan bahwa sistem digital harus menyediakan antarmuka yang intuitif, mirip aplikasi perbankan, untuk mempercepat proses transaksi.

Mulyadi mengungkapkan masih ada sekitar lima juta wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraan. Ia menyatakan bahwa prosedur yang rumit menjadi faktor utama keterlambatan, sehingga reformasi layanan menjadi prioritas utama pemerintah provinsi.

‘Masyarakat ingin membayar pajak seperti mengambil uang di bank, tanpa harus membawa dokumen berlapis,’ kata Dedi dalam pernyataan tertulis. ‘Jika prosesnya simpel, mereka akan lebih rela melunasi kewajiban tepat waktu,’ tambahnya.

Baca juga:

Keterkaitan antara kemudahan layanan dan kepatuhan pajak didukung data internal Samsat yang mencatat penurunan tunggakan sebesar 12% setelah kebijakan diterapkan. Pengurangan ini diperkirakan dapat menambah pendapatan daerah hingga ratusan miliar rupiah per tahun.

Data keuangan terbaru menunjukkan pendapatan pajak kendaraan Jawa Barat melesat tajam, dengan kenaikan sekitar 18% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Peningkatan tersebut sebagian besar diatribusikan pada efektivitas kebijakan tanpa KTP dan kampanye sosialisasi intensif.

Meskipun hasil awal positif, pihak berwenang mengakui perlunya koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat untuk menyelaraskan regulasi data kependudukan. Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan tidak muncul kesenjangan administratif antar daerah.

Secara keseluruhan, kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP dipandang sebagai terobosan yang meningkatkan efisiensi, kepatuhan, dan penerimaan daerah. Pemerintah Jawa Barat berkomitmen melanjutkan inovasi layanan publik dengan pengawasan ketat demi kepentingan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.

Baca juga: