Media Kampung – 08 April 2026 | Polisi merekam kendaraan dinas milik Pemprov DKI yang melintas di kawasan Puncak pada 4 April 2026 dan menemukan pelat nomor putih menggantikan pelat merah resmi.
Video penangkapan tersebut cepat viral di media sosial, menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan ASN terhadap peraturan penggunaan aset negara.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dipakai untuk membuat konten promosi aset di wilayah Cimacan, Bogor, saat libur panjang Paskah.
Ia menambahkan bahwa perubahan pelat dilakukan agar kendaraan tidak mencolok selama proses pembuatan konten, namun tindakan itu tidak sesuai prosedur.
"Kami telah memberikan teguran kepada ASN yang bersangkutan dan menegaskan tidak boleh mengulangi perbuatan serupa," kata Uus Kuswanto dalam pernyataan di Balai Kota Jakarta pada 7 April 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas, meskipun alasan tugas resmi dikemukakan.
"Aturan penggunaan aset negara bersifat mutlak, dan kami tidak akan memberikan kelonggaran bagi oknum yang melanggar," ujar Pramono Anung dalam konferensi pers yang sama.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI, Faisal Syafruddin, menyatakan bahwa tim internal sudah melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan berkoordinasi dengan Inspektorat guna menentukan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polisi mencatat bahwa kode plat B 1732 PQG biasanya dipakai untuk kendaraan dinas, sehingga perubahan ke plat putih menimbulkan kecurigaan atas potensi penyalahgunaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kendaraan dinas harus tetap memakai plat merah selama menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar wilayah administratif.
BPAD melaporkan bahwa ASN tersebut baru selesai membuat konten promosi aset sebelum kembali ke Jakarta, dan pelanggaran ini terdeteksi melalui pemeriksaan rutin.
Menurut laporan BPAD, tidak ada indikasi bahwa perubahan plat bertujuan menghindari pajak atau biaya administrasi, melainkan semata-mata untuk estetika visual.
Namun, otoritas menilai bahwa tindakan tersebut tetap melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.
Kasus ini menambah deretan insiden serupa di mana pejabat publik menggunakan kendaraan resmi untuk keperluan pribadi atau non‑kedinasan.
Pemerintah Provinsi DKI berjanji akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas, termasuk prosedur pengajuan izin dan monitoring berkala.
Selain itu, BPAD berencana menyusun pedoman baru yang mengatur secara tegas larangan modifikasi pelat nomor pada kendaraan milik daerah.
Pengawasan internal diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.
Sementara itu, ASN yang terlibat belum diumumkan namanya, namun pihak terkait menegaskan bahwa tindakan disiplin telah diambil.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara bahwa penyalahgunaan aset publik akan ditindak tegas tanpa toleransi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memantau perkembangan penyelidikan dan berkomitmen menegakkan kepatuhan aturan dalam setiap penggunaan kendaraan dinas.
Dengan penegakan disiplin yang konsisten, diharapkan citra institusi publik tetap terjaga dan publikasi aset pemerintah dapat dilakukan secara legal dan transparan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan