Media Kampung – 04 April 2026 | Ketua DPR Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, menekankan perlunya jaminan hak pekerja dalam penerapan work from home (WFH) di sektor swasta.
Ia menilai kebijakan WFH tidak dapat diterapkan secara seragam karena karakteristik usaha yang beragam.
Menurutnya, perusahaan berbasis digital dapat mengoptimalkan WFH, sementara sektor produksi atau layanan langsung memerlukan kehadiran fisik.
Fokus utama, kata Ashabul Kahfi, adalah menjaga produktivitas tanpa mengorbankan kesejahteraan karyawan.
Ia menyebut contoh WFH satu hari Jumat yang diterapkan pada ASN sebagai opsi, namun menolak penetapan hari yang sama untuk semua perusahaan swasta.
“Swasta harus diberi ruang menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan operasional masing‑masing,” ujarnya kepada wartawan.
Beberapa perusahaan jasa, perdagangan, dan logistik justru paling sibuk pada hari Jumat, sehingga fleksibilitas penetapan hari WFH menjadi penting.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PAN wilayah Sulawesi menuntut pemerintah menyusun kerangka kebijakan yang adaptif bagi dunia usaha.
Ia mengingatkan agar WFH tidak hanya terlihat modern di atas kertas, melainkan tidak menambah beban kerja atau mengaburkan jam kerja.
“Jika jam kerja menjadi kabur, pekerja akan sulit memisahkan urusan kantor dan rumah,” tegasnya.
Pemerintah telah mengeluarkan imbauan agar perusahaan memberikan satu hari WFH dalam seminggu, sesuai kondisi masing‑masing.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa WFH tidak mengurangi hak cuti tahunan maupun gaji bulanan karyawan.
Penentuan hari dan jam kerja WFH menjadi wewenang perusahaan, tidak ada aturan baku dari pemerintah.
Ashabul Kahfi menekankan bahwa perlindungan hak normatif tenaga kerja harus tetap dijaga dalam skema fleksibel ini.
Kesehatan kerja, keseimbangan kehidupan keluarga, dan kepastian hak menjadi tiga pilar yang harus dipertimbangkan.
“Produktivitas tetap terjaga, pelayanan tidak terganggu, dan pekerja tetap terlindungi,” ia menambahkan.
Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang mengadopsi WFH pada hari selain Jumat tidak kalah sah, asalkan hasil kerja tetap optimal.
Kebijakan adaptif diharapkan dapat mencegah praktik kerja lembur tak teratur yang sering muncul pada model WFH yang tidak terkontrol.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengubah status kontrak kerja atau hak‑hak yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Sektor manufaktur yang membutuhkan kehadiran fisik tetap dapat mengatur rotasi shift untuk meminimalkan risiko penyebaran virus.
Sementara itu, perusahaan teknologi dapat memanfaatkan infrastruktur digital untuk meningkatkan kolaborasi jarak jauh.
Ashabul Kahfi menilai bahwa fleksibilitas ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia di pasar global.
Ia menyoroti bahwa kebijakan WFH yang terlalu kaku dapat menurunkan motivasi dan menimbulkan stres pada karyawan.
Oleh karena itu, dialog antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi kunci untuk merumuskan aturan yang adil.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan regulasi yang memperbolehkan WFH satu hari dalam seminggu tanpa mengurangi tunjangan atau manfaat lain.
Implementasi kebijakan tersebut masih bergantung pada kesiapan teknologi dan budaya kerja masing‑masing perusahaan.
Beberapa perusahaan telah melaporkan peningkatan kepuasan karyawan setelah mengadopsi pola kerja hybrid.
Namun, terdapat pula laporan tentang peningkatan beban kerja administratif karena koordinasi jarak jauh.
Ashabul Kahfi mengingatkan bahwa pengawasan internal perusahaan harus diperkuat untuk menghindari pelanggaran hak pekerja.
Ia menuntut adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh karyawan yang merasa dirugikan oleh penerapan WFH.
Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen menyediakan panduan teknis bagi perusahaan dalam menyusun kebijakan WFH yang sesuai.
Panduan tersebut mencakup aspek keselamatan kerja, jam kerja, dan perlindungan data pribadi.
Dengan pendekatan adaptif, diharapkan perusahaan dapat menyesuaikan jadwal kerja dengan fluktuasi permintaan pasar.
Pada akhirnya, tujuan kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan kerja yang produktif, aman, dan berkeadilan.
Pemerintah, DPR, dan dunia usaha diharapkan terus berkoordinasi agar hak karyawan tetap terjamin dalam era kerja fleksibel.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan