Media Kampung – 11 April 2026 | Polisi menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang secara otomatis. Pemilik SIM harus mengajukan pembuatan baru sesuai prosedur yang sama dengan pembuatan pertama.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan masa berlaku SIM Ranmor selama lima tahun sejak tanggal terbit. Perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Jika perpanjangan dilakukan setelah SIM melewati masa berlaku, proses dianggap sebagai penerbitan SIM baru. Hal ini berarti pemohon harus mengikuti seluruh tahapan, termasuk ujian teori dan praktik.
AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga standar kompetensi pengemudi. “Setiap SIM yang lewat masa berlakunya harus diproses penerbitan SIM baru,” ujarnya kepada Kompas.com.
Polisi tetap memberikan dispensasi dalam kondisi khusus, misalnya ketika tanggal kedaluwarsa jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama. Dispensasi ini bersifat pengecualian dan harus dikonfirmasi di Satpas terdekat.
Biaya pembuatan SIM C baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebesar seratus ribu rupiah, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi. Biaya tambahan tersebut harus dipersiapkan oleh pemohon.
Pengguna SIM disarankan memperpanjang sebelum masa berlaku habis untuk menghindari proses ulang yang memakan waktu dan biaya. Keterlambatan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bila mengemudi dengan SIM yang sudah mati.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru terkait perpanjangan STNK motor. Sejak 6 April 2026, syarat BPKB dan KTP pemilik lama tidak lagi diperlukan.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor 47/KU.03.02/Bapenda dan bertujuan mempermudah pembayaran pajak tahunan. Warga cukup menunjukkan identitas diri yang saat ini menguasai kendaraan.
Penerapan kebijakan ini juga menghilangkan keharusan membawa BPKB asli atau fotokopi saat mengurus STNK. Langkah ini sebelumnya diuji coba di wilayah aglomerasi seperti Depok, Bekasi, dan kini diterapkan secara luas.
Petugas Samsat menyarankan penggunaan aplikasi Signal untuk pembayaran online. Layanan digital memungkinkan pemilik kendaraan mengurus perpanjangan STNK tanpa harus antre di kantor.
Dengan teknologi tersebut, proses administrasi menjadi lebih cepat dan mengurangi risiko penularan penyakit di tempat umum. Pemerintah menilai langkah ini sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik.
Pengguna kendaraan bermotor di Jawa Barat kini dapat memanfaatkan kedua kebijakan ini untuk menghindari denda. Mengurus SIM tepat waktu dan memanfaatkan prosedur STNK yang lebih simpel dapat menghemat waktu dan biaya.
Namun, tetap diperlukan kewaspadaan bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya tidak boleh digunakan di jalan raya. Polisi dapat menilang pengendara yang melanggar aturan ini.
Kebijakan perpanjangan SIM dan STNK mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya kepatuhan administratif bagi keselamatan bersama.
Pengemudi yang belum memperpanjang SIM disarankan segera mengunjungi Satpas terdekat untuk mengajukan pembuatan baru. Proses ini mencakup tes teori, praktik, serta pemeriksaan kesehatan.
Untuk STNK, dokumen yang diperlukan kini cukup KTP pribadi dan bukti kepemilikan kendaraan. Penggunaan aplikasi Signal mengurangi kebutuhan hadir secara fisik di kantor Samsat.
Jika terjadi kendala teknis dalam penggunaan aplikasi, pemilik kendaraan dapat menghubungi layanan pelanggan Samsat. Alternatif lain tetap tersedia melalui kantor Satpas tradisional.
Para ahli lalu lintas menilai bahwa kepatuhan administratif berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan. SIM yang valid memastikan pengemudi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
Kebijakan baru di Jawa Barat diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain. Kemudahan administrasi dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan.
Secara keseluruhan, kombinasi aturan ketat untuk SIM dan kemudahan proses STNK menegaskan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan regulasi transportasi. Pengguna diharapkan menyesuaikan diri demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan