Bayar pajak kendaraan tahunan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Bahkan, bukti pembayaran pajak STNK bisa dicetak sendiri di rumah.

Namun perlu dicatat, layanan online ini hanya berlaku untuk pajak STNK tahunan. Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan tetap wajib dilakukan langsung di kantor Samsat.

Cara Bayar Pajak STNK Online

Untuk membayar pajak tahunan secara online, wajib menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Seluruh proses dilakukan secara digital, sehingga:

Tidak perlu fotokopi dokumen

Tidak perlu antre di Samsat

Proses lebih cepat dan praktis

Setelah pembayaran berhasil, pengguna akan mendapatkan beberapa opsi, yaitu:

Mengambil STNK di kantor Samsat

STNK dikirim ke alamat rumah (dikenakan biaya kirim)

Mencetak sendiri bukti pembayaran pajak

Jika memilih cetak mandiri, dokumen yang diperoleh adalah Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Cara Cetak Bukti Bayar Pajak STNK

Mengutip laman Samsat Digital, e-TBPKP disarankan dicetak dengan ketentuan berikut:

Menggunakan Microsoft Word

Ukuran kertas A4

Orientasi Landscape

Ukuran dokumen: 23 cm x 8 cm

Sebagai pengesahan, stempel atau hologram sudah digantikan dengan QR Code. QR Code tersebut tersedia di aplikasi SIGNAL dan dapat dicetak dengan ukuran 1 cm x 1 cm, kemudian dipotong dan disesuaikan.

โ€œJangan khawatir jika kamu tidak mendapatkan stiker pengesahan. Saat ini stiker hologram atau stempel diganti dengan QR Code pada e-Pengesahan di aplikasi SIGNAL,โ€ tulis akun Instagram Samsat Digital.

Dengan QR Code tersebut, dokumen tetap sah dan legal saat dilakukan pemeriksaan.

Syarat Wajib Bayar Pajak STNK Online

Meski prosesnya online, ada syarat utama yang wajib dipenuhi, yaitu:

KTP asli sesuai data di STNK dan BPKB

Tanpa KTP asli, pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan, baik online maupun offline.

Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mewajibkan penggunaan KTP asli pemilik kendaraan. (selsy).