Media Kampung – Jakarta, Sumselupdate.com – Darurat keselamatan pelayaran nasional kembali disoroti setelah terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sertifikasi kelaikan kapal yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

“Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di tanah air. Pertanyaannya, banyak kasus kecelakaan kapal yang dipicu oleh aspek kelayakan teknis mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan, hingga perlengkapan keselamatan yang menjadi tanggung jawab BKI. Ini adalah salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” ujar Syaiful Huda di Jakarta.

Kecelakaan KMP Batumandi ini menambah daftar tragedi kecelakaan kapal sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, pada Juli 2026, KM Nurul Salsa tenggelam di Kepulauan Selayar, diikuti oleh kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep pada Agustus 2026. Hanya 10 hari kemudian, KMP Putri Yasmin mengalami kebakaran di perairan Lombok, dan KMP Virgo Transport 8 karam di Laut Jawa pada 13 September 2026. Dari rentetan kecelakaan tersebut, tercatat 3.607 korban, dengan 239 jiwa meninggal dan 203 orang dinyatakan hilang.

Syaiful Huda menegaskan bahwa posisi BKI sebagai satu-satunya badan klasifikasi nasional yang berwenang dalam sertifikasi kapal niaga dan penumpang sangat mengkhawatirkan jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Praktik monopoli tanpa adanya pembanding mutu ini dinilai membuka celah konflik kepentingan yang lebar. Contohnya, kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8 tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh, menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya faktor cuaca, tetapi juga bagaimana pemerintah menilai kelaikan sebuah kapal.

Dia juga membandingkan praktik sertifikasi kelayakan kapal di negara-negara lain, seperti Jepang, Singapura, dan Korea, di mana sertifikasi kelayakan kapal diberikan kepada beberapa lembaga klasifikasi yang menjadi anggota dari International Association of Classification Societies (IACS). “Di Jepang, selain Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK) sebagai badan utama nasional, pemilik kapal juga memiliki kebebasan memilih badan klasifikasi terkemuka dunia seperti Lloyds Register, DNV, hingga ABS,” tambahnya.

Syaiful Huda mendesak agar Kementerian Perhubungan mempertimbangkan untuk merevisi Permenhub Nomor 61 Tahun 2014 yang masih menempatkan BKI sebagai satu-satunya lembaga untuk pengklasifikasian kapal penumpang yang beroperasi di perairan Indonesia. Salah satu reformasi keselamatan pelayaran nasional yang harus dilakukan adalah membuka akses terbatas bagi badan klasifikasi lain anggota IACS untuk meningkatkan standar keselamatan pelayaran.