Media Kampung, Riau – Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus bertambah. Saat ini, sudah ada 65 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 61 kasus karhutla yang terjadi di wilayah ini.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa penanganan perkara karhutla tersebut terus dilakukan. “Penanganan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kami dalam menindak dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan,” ujar Teddy pada 15 Oktober 2026.

Dari 61 kasus yang ditangani, total luas lahan yang terbakar mencapai 3.395 hektare. Wilayah dengan lahan terbakar paling luas adalah Kabupaten Pelalawan, dengan luasan 2.507 hektare.

Jumlah tersangka terbanyak berasal dari Polres Bengkalis dan Polres Pelalawan. Saat ini, penyidik terus melakukan penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan ini.