Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi membentuk “Tim Bersama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah” pada Rabu, 24 Juni 2026. Pembentukan tim ini disaksikan langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati sebelumnya.
Latar Belakang dan Tujuan
Langkah strategis ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya penerimaan data dan informasi perpajakan dari Pemerintah Daerah selaku instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Di sisi lain, penerimaan pajak daerah juga dinilai masih perlu dioptimalkan. Melalui pertukaran data perpajakan antara fiskus pusat dan daerah, kedua instansi dapat menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) sekaligus menggali potensi pajak baru secara lebih efektif.
Sinergi ini sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018, yang diinisiasi oleh DJP, DJPK, dan Pemda di bawah supervisi Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI. Secara hukum, kerja sama ini berlandaskan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No. 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Kembang Hartawan mengapresiasi pembentukan tim ini mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jembrana merupakan yang terendah di Bali. “Saya berharap banyak dengan adanya tim ini bisa meningkatkan pendapatan daerah agar nantinya uang tersebut bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk program-program yang telah disusun,” ungkapnya.
Struktur Tim Bersama
Tim Bersama dipimpin oleh struktur yang kuat dan melibatkan jajaran pimpinan tinggi dari kedua instansi:
- Penanggung Jawab: Kepala Kanwil DJP Bali dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana. Bertugas memberikan arahan, pertimbangan, saran, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja tim.
- Ketua Tim: Kepala KPP Pratama Tabanan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana. Bertugas mengoordinasikan rencana kerja, menyusun Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB), memantau pelaksanaan pengawasan, serta menetapkan laporan triwulanan.
- Sekretaris: Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Tabanan dan Sekretaris BPKAD Kabupaten Jembrana.
Empat Sub-Tim Teknis
Tim dibagi menjadi empat sub-tim (Subtim) dengan tugas spesifik:
- Subtim Pendataan dan Pendaftaran: Bertanggung jawab melakukan canvassing, pendaftaran, serta pemutakhiran data Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Jembrana.
- Subtim Pertukaran dan Pengolahan Data: Bertanggung jawab menyediakan data ILAP, mengolah data hasil canvassing, serta menyusun dokumen DSPB dengan tetap menjaga kerahasiaan data.
- Subtim Pengawasan Wajib Pajak Bersama: Bertanggung jawab melakukan pengawasan kepatuhan, visit (kunjungan lapangan bersama), konseling terhadap WP prioritas, dan menyusun berita acara penelitian dokumen.
- Subtim Edukasi dan Dukungan Teknis: Bertanggung jawab menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan teknis, serta penyuluhan perpajakan guna meningkatkan kapasitas SDM dan pemahaman Wajib Pajak.
Hasil dan Tindak Lanjut
Berdasarkan data rekapitulasi, kerja sama pengawasan bersama antara Kanwil DJP Bali dengan Pemda Kabupaten Jembrana dari tahun 2023 hingga 2026 telah berhasil menetapkan total sebanyak 48 Wajib Pajak ke dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB). Rencana aksi yang komprehensif mencakup crosscheck data hasil canvassing, pemutakhiran wilayah bersama, hingga laporan rutin ke kantor wilayah.
Tepat setelah penandatanganan, tim yang telah dibentuk langsung mengunjungi sejumlah tempat yang masuk dalam DSPB, di antaranya Bambora Medewi dan Puri Dajuma Beach Eco-Resort Spa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan