Media Kampung – Seorang dokter di Palembang, PT (37 tahun), melaporkan suaminya, AH, ke Polrestabes Palembang atas dugaan pemalsuan KTP dan penggelapan. PT sudah menikah secara resmi dengan AH sejak 4 tahun lalu.

Kasus ini terungkap saat PT menemukan lebih dari satu KTP atas nama suaminya. Data alamat dan statusnya berbeda. Salah satu KTP tertulis berstatus lajang seperti yang digunakan untuk mendaftarkan pernikahan.

PT melakukan pengecekan kebenaran data AH ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang. Hasilnya KTP yang selama ini digunakan AH ternyata bukan aslinya.

Penelusuran PT lebih jauh menemukan fakta yang mengejutkan, AH ternyata sudah menikah dan memiliki anak. "Selama ini saya percaya. Ternyata semua dibangun dari identitas yang tidak benar," katanya.

Sementara terkait penggelapan yang diduga dilakukan AH terkait penggadaian sejumlah harta milik PT. Kuasa hukum PT, Suwito, mengatakan kliennya mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar akibat asetnya dibawa kabur.

"Ada ruko, mobil, hingga rumah yang diagunkan. Kami menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga lain," jelasnya.

Terpisah, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo, mengatakan laporan tersebut sudah diterima. "Laporan sudah kami terima dan akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.