Media Kampung – 16 April 2026 | Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) volume 2 untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2026, sehingga daftar penerima bansos 2026 diubah: Kemensos hapus 11 ribu KPM, cek nama Anda sekarang.
Pemutakhiran tersebut mengidentifikasi sekitar 11.014 keluarga yang masuk kategori inclusion error, yang berarti mereka dikeluarkan dari daftar penerima PKH dan BPNT. Angka ini hanya 0,06% dari total penerima bansos pada triwulan I 2026, namun menandakan upaya penyempurnaan data yang signifikan.
Sebagai hasil verifikasi lapangan (ground check), 77.014 keluarga yang sebelumnya belum memiliki desil kini sebagian besar telah terklasifikasi. Dari jumlah tersebut, 26.176 keluarga lolos kualifikasi, dengan 25.665 keluarga masuk dalam desil 1‑4 dan berpotensi menerima bantuan, sedangkan 1.511 keluarga berada di desil 5‑10 dan tetap masuk inclusion error.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang dikenal dengan sebutan Gus Ipul, menegaskan bahwa pembaruan data bersifat dinamis. “Ada yang sebelumnya tidak menerima, sekarang menerima. Dan ada yang selama ini menerima tetapi masuk ke inclusion error, sehingga tidak menerima lagi,” ujarnya dalam konferensi pers pada 15 April 2026.
Gus Ipul juga menambahkan bahwa DTSEN kini terintegrasi dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga validitas data penerima bansos semakin kuat. Integrasi ini diharapkan mengurangi kesalahan data dan memastikan penyaluran tepat sasaran.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap menjadi fokus utama, dengan penyaluran dilakukan tiap tiga bulan. PKH memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin, sementara BPNT memberikan saldo elektronik Rp200.000 per bulan bagi keluarga desil 1‑4.
Penyaluran bansos triwulan II 2026 dijadwalkan pada bulan April, Mei, dan Juni, melalui dua jalur utama: bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat atau warga di daerah tanpa infrastruktur perbankan, pencairan dapat dilakukan melalui pos.
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Proses pengecekan hanya memerlukan input NIK, data wilayah, dan captcha, kemudian sistem akan menampilkan status PKH, BPNT, atau bantuan lainnya.
Jika terdapat keberatan atas data yang tertera, Kemensos menyediakan kanal resmi untuk pengajuan sanggahan. Pengajuan harus dilengkapi dengan bukti pendukung, dan akan dievaluasi oleh tim verifikasi sebelum diputuskan.
Ketentuan umum bagi penerima bansos 2026 meliputi kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga yang sah, terdaftar dalam DTSEN, serta tidak menerima bantuan serupa dari program pemerintah lain. Selain itu, ASN, anggota TNI, dan Polri dikecualikan dari program ini.
Data terbaru menunjukkan bahwa penyesuaian kriteria telah dilakukan, dengan BPNT kini hanya mencakup desil 1‑4, sementara desil 5 tidak lagi berhak. Penyesuaian ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memusatkan sumber daya pada kelompok paling rentan.
Dengan pemutakhiran DTSEN dan mekanisme pengecekan yang lebih mudah, Kemensos berharap penyaluran bansos 2026 dapat lebih akurat, transparan, dan tepat waktu, sehingga keluarga yang membutuhkan benar‑benar merasakan manfaatnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan